suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Saksi Dihadirkan, Sidang Lanjutan Pulang Paksa "Jenazah Meninggal Tak wajar",

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : 2 Saksi dihadirkan, Joko Wiyono,SE bagian Forensik RS.Dr.Soetomo dan Sutarti Lukiani dari Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, diruang Cakra, PN.Surabaya.
Foto : 2 Saksi dihadirkan, Joko Wiyono,SE bagian Forensik RS.Dr.Soetomo dan Sutarti Lukiani dari Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, diruang Cakra, PN.Surabaya.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat penyataan mengaku sebagai paman dari Jenazah Nabila Dwi Lestari, dengan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (21/10/2020).

Sidang beragendakan menghadirkan dua saksi BAP yaitu, saksi Joko Wiyono,SE, bagian Forensik RS.Dr.Soetomo Surabaya, dan saksi Sutarti Lukiani dari Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.

Saksi Joko Wiyono,SE, membenarkan telah menerima jenazah perempuan atas nama Nabila Dwi Lestari (18), di kamar mayat RS.Dr.Soetomo, juga tampak saat itu dari anggota Polsek Sawahan, yang permohonan untuk otopsi jenazah.

Menurut saksi Joko, melihat jenazah tidak ada tanda tanda kekerasan pada Jenazah. Belum dilakukan otopsi karena keluarga jenazah belum ada yang datang saat itu. Sampai akhirnya datang dari pihak keluarga jenazah, salah satunya terdakwa Doni yang ngotot ingin langsung membawa jenazah pulang ke Malang.

Sehingga saksi Joko menyuruh terdakwa Doni dan yang lainnya untuk membuat surat pernyataan di Polsek Sawahan. Terdakwa Doni berhasil membuat surat penyataan untuk pengambilan jenazah di kamar mayat RS.Dr.Soetomo, dengan cara mengaku sebagai paman Almarhum Nabila.

Walaupun Surat pernyataan yang dibuat di Polsek Sawahan tanpa dibubuhi tanda tangan pihak RT dan RW tempat tinggal jenazah atas nama Nabila.

Dengan SOP pengambilan jenazah yang salah mulai dari Polsek Sawahan sampai kembali ke RS.Dr.Soetomo, tanpa ada tanda tangan mengetahui RT dan RW, ditambah lagi pemalsuan atas pengakuan terdakwa sebagai paman Nabila.

Setelah diluluskan surat pernyataan yang dibuat di Polsek Sawahan, terdakwa Doni bersama tiga orang lainnya menyerahkan surat tersebut ke petugas forensik yakni Agus Wiyono, tanpa terlebih dahulu memberikan informasi kepada pimpinan Agus, bahwa ada jenazah yang diambil paksa keluarganya, tanpa mengindahkan permintaan pihak Polsek untuk diotopsi dulu seharusnya.

Masih menurut saksi Joko Wiyono, jenazah Nabila, setelah dapat dikeluarkan, selang beberapa waktu, ternyata jenazah dikembalikan ke RS kembali, dengan permohonan otopsi dari keluarga almarhum di kampung tempat tinggalnya.

Kondisi jenazah sudah mulai membusuk dan keluarkan aroma tidak sedap.

Dilanjutkan saksi Sutarti Lukiani dari Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, tak banyak yang diterangkan dalam persidangan, Saat piket saksi mendapat kabar temuan mayat di jalan Simolangit.

Selanjutnya saksi bersama Sabara, Reskrim dan pihak INAFIS mendatangi TKP, tampak mayat terlentang ditutupi sarung tidak ada tanda tanda kekerasan, hanya dimulut keluar busa berwarna kuning.

Selanjutnya oleh petugas Polsek Sawahan dibawa ke RS.Dr.Soetomo untuk dioptopsi. Menurut saksi setiap penemuan mayat baik mati mendadak, atau mati tak wajar, harus diawali pemeriksaan dengan cara otopsi, agar mengetahui penyebab kematian Jenazah, wajar atau tidak wajar.

Masih saksi Sutarti, karena pihak keluarga memaksa menjemput jenazah dengan paksa, pihak kepolisian telah membuatkan surat pernyataannya, dibelakang peristiwa baru diketahui kalau terdakwa Doni bukanlah paman sebenarnya almarhum Nabila.

Sidang sebelumnya, Jaksa Harwiadi ,SH sempat menanyakan perihal surat pernyataan pengambilan jenazah apakah ada tanda tangan RT dan RW tempat Nabila di desalination, namun ungkap jaksa tidak ada tanda tangan tersebut tercantum.

Diketahui, terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, pada hari Jumat tanggal 08 September 2018, Bertempat di Rumah Sakit Dr. Sutomo Jl. Prof. Mayjen Sutopo Surabaya Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 08.30 WIB. Nabila Dwi Lestari (18) meninggal dunia di kamar rumah orang tua saksi Triniati alamat di Jl. Simolangit Gang III No. 15 Surabaya dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning.

Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawahan , setelah diperiksa lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RS. Dr. Soetomo sekitar pukul 13.50 WIB.

Adanya dugaan meninggalnya Nabila Dwi Lestari tidak wajar,  maka Polsek Sawahan membuat surat permohonan Autopsi jenazah Nomor : VER/64/IX/2018/SPKT, tertanggal 08 September 2018, untuk mengetahui penyebab kematian.

Diketahui Nabila Dwi Lestari anak kandung dari saksi Riwati dan Nur Ikwanto, yang sejak bulan Juli 2017 bekerja sebagai PRT di rumah orang tua Triniati.

Setelah jenazah Nabila di kamar mayat RS.Dr.Soetomo, saksi Triniati menelpon saksi Gini memberi kabar meninggalnya Nabila. Selanjutnya terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi , saksi Gini, saksi H.Jemaluddin dan Wawan datang ke kamar mayat bertemu dengan saksi Joko Wiyono,SE selaku PNS Forensik RS.Dr Soetomo.

Terdakwa mengaku sebagai paman Nabila dan mengatakan agar tidak usah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nabila Dwi Lester,  dengan alasan bahwa ponakannya meninggalnya karena sakit.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa, bersama saksi Gini, saksi Jameluddin, saksi Triniati dan Wawan datang ke Polsek Sawahan, saat itu bertemu dengan saksi Sutarti Lukiana dan terdakwa Doni mengaku sebagai pamannya. Meminta membawa pulang paksa jenazah Nabila, namun Sutarti Lukiani melarang karena prosedurnya harus dilakukan otopsi.

Karena tetap ngotot untuk membawa jenazah, maka saksi Sutarti Lukiana menyarankan membuat surat penyataan tidak dilakukan otopsi disaksikan dan ditanda tangani oleh Ketua RT/Ketua RW asal jenazah.

Terdakwa membawa pulang jenazah Nabila Dwi Lestari ke Dusun Kalirejo Ds. Simojayan Kec. Ampel Gading Kab. Malang untuk diserahkan kepada keluarga. Saat akan disucikan jenazah tersebut, saksi H.Jameluddin menyampaikan “Jenazah tidak usah disucikan karena di RS sudah disucikan, segera di sholati dan langsung dimakamkan saja.

Merasa curiga, akhirnya jenazah dibuka ternyata di bagian mulutnya mengeluarkan darah segar, sehingga warga melaporkan ke Polsek setempat dan mengembalikan jenazah ke RS. Dr. Soetomo untuk dilakukan autopsi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.(Sam). Terdakwa, Doni Sofan Rahmad Fauzi, pemalsu surat penyataan, sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (21/10/2020).

Editor :