Surabaya, suara-publik.com - Terdakwa Anton Budi Setiawan rela masuk penjara demi bayar hutang. Tapi yang dibayarkan Anton ke Suyanto rekannya, bukan menggunakan uang tunai, malah dibayar dengan sabu seberat 0,22 gram.
Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya dengan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Bahwa terdakwa Anton Budi Setyawan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Kertajaya 4 No 2, Surabaya pada 19 Juli 2020 lalu,” ujar Jaksa Arie di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (22/10/2020).
Setelah dibacakan surat dakwaanya, Jaksa Arie menghadirkan saksi penangkap Polisi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muchammad Havidz Silehu. Dalam sidang, saksi Havidz mengaku menangkap warga Jalan Margorukun, Surabaya itu di depan Hotel Sulawesi Jalan Kertajaya. “Saya mencurigai Anton membuang bungkus rokok ketika dia melintas, ketika kami selidiki ternyata dia membuang bungkus rokok itu karena ada sabu di dalamnya,” jelas Havidz.
Niat Anton saat itu Ia menuju ke sebuah mini market di kawasan Jalan Manyar, Surabaya untuk menemui terdakwa Suyanto dalam berkas terpisah.
“Anton mengaku akan melunasi hutang menggunakan sabu pak,” ucap saksi Havidz pada majelis hakim. Sesampainya di mini market, Suyanto ada didepan sedang menunggu kehadiran Anton. Dengan bergerak cepat, Suyanto langsung diamankan dan dikeler ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Iya yang mulia saya punya hutang, saya mau lunasi hutang saya pakai sabu seharga Rp 100 ribu ke Suyanto,” aku terdakwa Anton.
Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi, majelis hakim Yohanes Hehamoni menutup persidangan dan dilanjutkan ke agenda tuntutan pada sidang berikutnya. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada 2 November mendatang,” kata Yohanes. (Sam).
Editor : Redaksi