suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Inspektorat Ogah Sepakat, Proyek Fisik Terancam Cacat.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Jombang, Suara Publik.com  -  Rupanya, niat baik yang dilakukan dengan cara kurang baik, hasilnya bukan saja tidak baik, tapi bahkan bisa berubah jadi ancaman. Adalah sebuah proyek fisik dilingkungan Pemkab Jombang, yang tengah disorot. Proyek yang saat ini pengerjaannya terus dikebut, dipastikan bakal cacat hukum bila tidak dibarengi penyelesaian soal CCO atau pengalihan item pekerjaan. 

Berawal dari sebuah penyesuaian kebutuhan, kata PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) paket fisik tersebut, dilakukanlah pengalihan item pekerjaan dari yang semua berjenis A menjadi berjenis B. Tujuan pengalihan adalah demi kemanfaatan terbaik atas pelaksanaan paket. Untuk supaya tidak disebut mengambil keputusan sepihak, rapat koordinasi lintas OPD pun digelar, termasuk didalamnya melibatkan pihak Inspektorat. 

"Seluruh yang terkait sudah sepakat dengan pengalihan tersebut. Termasuk Dinas tehnis dan pihak Inspektorat. Kita memang tidak ada tujuan lain kecuali melakukan capaian yang terbaik atas kemanfaatan proyek. Pada intinya, pengalihan terjadi, karena ada item pekerjaan penting yang luput dalam perencanaan. Dan itu perlu dilakukan penyesuaian segera, "tegas PPK kepada Suara Publik.com, sepekan lalu. 

Masalah mulai muncul, rupanya, ketika pengalihan itu dihadapkan pada dua hal. Pertama, pengalihan terjadi paska pengumuman pemenang lelang. Kedua, pihak Inspektorat yang diklaim setuju itu ternyata belum bersifat lembaga.

Terbukti, ketika Kepala Inspektorat Jombang Eka Suprasetyo dikonfirmasi via sambungan seluler, pada dua pekan lalu, menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat untuk menyetujui pengalihan item pekerjaan. 

"Bagaimana mungkin Inspektorat setuju wong kita ini lembaga audit. Sedang itu (pengalihan atau CCO) kan urusan tehnis? "tegas Eka. Ketika bantahan ini dikonfirmasikan kepada PPK, ia pun bersikukuh sudah melibatkan persetujuan inspektorat. "Koordinasi lintas OPD terkait sudah kita lakukan. Termasuk melibatkan inspektorat. Tapi benar yang datang waktu itu memang perwakilan, bukan Kepala Inspektorat, "jawabnya. 

Sementara itu, konsultan perencana yang ditemui menegaskan, kasus CCO bukanlah hal tabu. Tapi menurutnya, itu bisa dihindari seandainya dari awal pihak pengguna anggaran cermat mengambil keputusan. "Kerja konsultan kan melayani pesanan. Bahwa kemudian terjadi pemangkasan atau pengalihan item pekerjaan, itu diluar kuasa kami.

Sebenarnya item yang di CCO itu sudah ada dalam perencanaan, hanya waktu itu termasuk yang dipangkas karena ada penyesuaian anggaran, "ujarnya. (Din)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas