Jombang, Suara Publik.com - Paket Fisik 2020 senilai 2 milyar lebih yang hari ini mengundang kontroversi sikap Inspektorat itu, ternyata pada tahun sebelumnya juga terdapat paket serupa yang diduga bermasalah. Ini merujuk pada satu item pekerjaan yang pelaksanaannya memicu tiga versi penjelasan berbeda, alias terjadi ambigu.
PPK pada paket yang berlangsung hari ini menyebut, bahwa item pekerjaan paket 2019 yang diributkan itu tidak masuk dalam RAB karena merupakan hibah dari penyedia.
Sehingga item 2019 yang dikerjakan lagi pada 2020 ini, kata dia, tidak bisa disebut bentuk penindihan atau penghapusan fungsi konstruksi yang lama, yang otomatis kewajiban pemeliharaan oleh penyedia menjadi terhapus. "Kan itu hibah. Jadi ya tidak ada pemeliharaan, "tegasnya.
Pernyataan ini dibantah pihak konsultan. Menurutnya, item yang diributkan itu bukan sepenuhnya berasal dari hibah dari pihak penyedia, tapi merupakan item konstruksi yang tampilannya dipaksakan.
"Waktu itu cuma dianggarkan untuk ketebalan 5 cm, tapi oleh penyedia dipertebal menjadi 10 cm. Jadi memang ada hibah tapi tidak seluruhnya. Yang murni hibah itu tulisan yang nempel didinding gedung, "kata konsultan.
Sementara penjelasan versi ketiga yang merujuk pada RAB dan gambar konstruksi paket 2019 yang ditunjukkan salah satu peserta tender yang kalah, nampak item pekerjaan yang diributkan itu muncul di gambar, tapi tidak muncul didaftar RAB.
Tentu ini terbilang aneh, karena faktanya item konstruksi terbukti dilaksanakan meski penjelasan soal itu terbelah dua. Yakni pihak satu menyebut bersumber dari hibah. Sedang pihak lain menyebut ada anggaran APBD didalamnya. (Din)
Editor : Redaksi