Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 1 gram, tersisa 0,30 gram saat penangkapan, dengan terdakwa, Hendri Widartok alias Wiwit bin Mubin, digelar diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (02/11/2020).
Sidang dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini.NT,SH dari Kejari Surabaya, yang menyatakan terdakwa Hendri Widartok bersalah, "Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I."
Menuntut terdakwa Hendri Widartok dengan 5 tahun penjara, dan denda 800 juta , Subsider 3 bulan kurungan. Sidang akan dilanjutkan Senin Minggu depan dengan agenda putusan oleh majelis hakim.
Diketahui, Bahwa terdakwa Hendri Widartok alias Wiwit bin Mubin, pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020, Bertempat di Jalan Jedong Gg.II Surabaya. Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 terdakwa Hendri Widartok alias Wiwit bin Mubin,membeli sabu 1 gram seharga 1,2 juta kepada saksi Bagus Holden Gautama ( berkas terpisah).
Selanjutnya sebagian sabu tersebut dikonsumsi terdakwa, tersisa sabu 0,30 gram disimpan.
Hingga akhirnya tanggal 8 Juni 2020 sekira jam 12.30 wib, anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan sabu 0,30 gram serta pembungkusnya, di jalan Jedong gang II no.04 Surabaya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi