suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pemeliharaan Jalan TA 2016 Hangus Rp. 17 M. Bupati Ipong Tabrak Aturan.

avatar suara-publik.com
Foto: Ketua FKMS. Sutikno
Foto: Ketua FKMS. Sutikno
suara-publik.com leaderboard

Ponorogo, Suara Publik.com - Ketika dilantik sebagai bupati Ponorogo pada 17 Februari 2016. Diawal-awal, Bupati Ipong Muchlissoni masih menggunakan APBD 2016 yang disusun bupati sebelumnya.

Setelah beberapa bulan, mulailah dalam pembahasan untuk APBD-P 2016, masuk program-program andalannya. Rupanya yang jadi fokus utama, Bupati Ipong adalah program-program yang berkaitan dengan infrastruktur, terutama pemeliharaan jalan.

Terkait pemeliharaan jalan pada APBD-P 2016, Selasa ( 3/11),Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil ( FKMS), Sutikno kepada media menyatakan bahwa pada APBD-P 2016 lalu, tercatat ada 4 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dengan anggaran yang bernilai jumbo dinilai Bermasalah. “Dengan menabrak aturan dan merugikan keuangan daerah," Tegasnya.

Untuk memperjelas tuduhannya, Sutikno mengungkapkan bahwa ke empat paket tersebut yakni, pertama paket pekerjaan Pemeliharaan berkala Jl. Jeruksing - PulungKec. Pulung, Jl. Jeruksing - Jabung Kec. Siman, Jabung - MlarakKec. Mlarak dengan nilai pagu Rp.12 milyar.

Paket kedua yakni Pemeliharaan Berkala Jl. Sukorejo - Serangan Kec. Sukorejo, Jl. Sumoroto - Ngumpul Kec. Kauman, Jl. Balong - Ngumpul Kec. Balong, Jl. Jarakan - Kalibening Kec.Sukorejo/ Babadan dengan pagu Rp.10 milyar.

Paket ketiga,Pemeliharaan Berkala Jl. Mlarak - PulungKec. Mlarak, Jl. Jetis - Mantup Kec. Jetis, Jl. Bungkal-Ngrayun Kec. Bungkal/Ngrayun, Jl. Bulu - Mlarak Dengan pagu Rp. 9 milyar.

Kemudian yang keempat,Pemeliharaan BerkalaJl.Kota lama - JenanganKec. Jenangan,Jl.Ir.Juanda,Jl. Ahmad Yani, Jl.PramukaKec. Ponorogo, Jl.Pubosuman Siman Kec.Siman, Jl.KiagengMirah,Jl. Budi Utomo, Jl.PabrikEs, Jl.Cindewilis dengan pagu Rp.9 milyar Total pagu keempat paket tersebut adalah Rp.40 milyar.

"Anggaran jumbo ini mempertegas ada yang dikejar oleh bupati Ipong, mengingat dari tahun 2010-2016, untuk pemeliharaan jalan kabupaten Ponorogo menghabiskan Rp 75 milyar lebih, dan paket yang paling tinggi tidak sampai Rp.2,5 milyar,” jelas Sutikno.

Keempat paket tersebut untuk tiap- tiap paket tidak satu lokasi tetapi beberapa lokasi. " Ada dugaan penggabungan proyek agar nilainya jumbo, sehingga perusahaan kelas kecil atau UMKM, tidak bisa ikut,”katanya.

Pada empat paket tersebut ke-empat pemenang yakni PT. WAHYUKARYA SIMANTAMA, PT. KALISURUH KARSA MANDIRI, PT.JATISONO MULTI KONTRUKSI dan PT.SATWIGA MUSTIKA NAGA.

"Keempatnya secara bersama-sama mengikuti semua paket yang dilelang serta bergantian menang. Ini indikasi adanya pengaturan lelang, dan lelang seperti itu dikenal dengan nama tender arisan, akibatnya harga kontrak yang terbentuk turunnya tidak sampai 1%, total kontraknya hanya Rp.39,6 milyar" ujarnya serius.

"Para auditor dari inspektorat biasanya menggunakan patokan bahwa ketika lelang harga kontrak diatas 95 % dari Pagu/HPS,, maka itu pasti ada pengaturan lelang" ujarnya sambil menunjukkan surat edaran menteri PU no: 06/SE/IJ/2006 tentang pedoman pemeriksaan proyek.

Sementara itu,bila membedah keempat paket tersebut, FKMS menemukan bahwa ada indikasi mark-up harga Aspal.

Merujuk kepada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30/2015 tentang standart satuan harga barang/ jasa kebutuhan pemerintah Ponorogo tahun anggaran 2016. Maka bisa diketahui harga satuan dasar alat, tenaga dan peralatan. " Berdasar perbup 30/2015, harga Aspal perton Rp.716 ribu." Jelasnya sambil menunjukkan rincian perhitungannya.

"Untuk harga Aspal dalam kontrak besarnya Rp.1,264 juta. Harga ini sama persis dengan harga Aspal pada paket-paket pemeliharaan jalan pada APBD 2016 murni yang dibiayai lewat Dana Alokasi Khusus ( DAK)" jelasnya.

Sehingga untuk setiap ton terdapat selisih sebesar Rp.548 ribu. Dan keempat paket tersebut dari data yang dimiliki oleh FKMS kebutuhannya sekitar 31,7 ribu ton. " Bila dihitung dengan selisih harga Rp.548 ribu dan kebutuhan sebesar 31,7 ribu ton maka ada uang hilang atau kerugian sebesar Rp17,371 milyar." Rincinya.

Dengannya kerugian mencapai Rp.17.371 milyar, timbul pertanyaan kemana uang tersebut mengalir? Apakah uang Rp.17,371 Milyar yang jadi alasan Bupati Ipong menabrak banyak aturan, mengingat dengan posisinys sebagai bupati yang otomatis sebagai penanggung jawab anggaran? Entahlah, hanya Ipong yang tahu.

Yang jelas ditahun berikutnya anggaran yang ugal-ugalan ini tidak dilakukan, konon dapat teguran dari BPK RI." tapi walaupun begitu APBD 2019 masih ada kesan ugal-ugalan, nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan ke publik" ujarnya.

FKMS sendiri berencana membawa ini keranah hukum, namun mengingat masih pandemi covid 19, dan adanya moratorium kasus korupsi bagi calon kepala daerah, FKMS Menunggu setelah selesai Pilkada. (bersambung / Dre)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas