Surabaya, suara-publik.com - Puguh Dwi Santoso alias Santo kini harus berhadapan dengan para pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya ia telah mencuri emas seberat 35 gram, milik Puput Sagita.
Pencurian itu dilakukan oleh terdakwa pada bulan Mei lalu, di kamar kos Puput yang berada di Jalan Dukuh Kupang I/85 Surabaya.
Dalam persidangan, Selasa (03/11/20), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhim dari Kejaksaan Tanjung Perak menghadirkan saksi korban yakni Puput dan Rut, ibu kandungnya yang tak lain pacar terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman saksi Puput menceritakan kronologi hilangnya perhiasan kalung emas seberat 10,1 gram dan gelang seberat 25 gram. "Saya kaget mendapati rumah kosnya sudah berantakan. Saya diceritain adik saya Moses (14) kalau terdakwa ambil kalung dilemari. Dari situ saya laporan di kepolisian,"kata Puput.
Keterangan Puput tersebut tidak dibantah terdakwa. Namun kata terdakwa, emas itu digadaikan dengan nominal 15 juta. "Saya gadaikan. Dan ibunya saya berikan uang juta serta saya belikan hp,"kata terdakwa.
Atas keterangan terdakwa, saksi Rut ibu kandung Puput, membenarkan telah diberi uang 3 juta dan hp. Namun dirinya tidak mengetahui kalau uang tersebut hasil dari gadaikan emas anaknya. "Saya dikasih uang sama dia (terdakwa) tapi saya gak tanya uang itu darimana," kata wanita paruh baya tersebut.
Perlu diketahui, kejadian tersebut berawal dari Aksi pencurian yang dilakukan Puguh Dwi Santoso pada Jumat (23/5/20). Saat itu terdakwa yang berusia 50 tahun tersebut datang ke kos di Jalan Dukuh Kupang dengan maksud untuk apel. Terdakwa hanya menemukan anaknya saja (korban Puput) sedangkan sang pacar atau ibu korban sedang pergi.
Dari sanalah muncul niat jahat terdakwa untuk mencuri barang berharga korban. Setelah mengacak-acak lemari, terdakwa mendapati kalung seberat 10,1 gram dan gelang seberat 25 gram berikut surat nota pembelian korban yang disimpan dalam dompet kecil.
Tak berselang lama terdakwa keluar rumah kos dengan membawa perhiasan tersebut. Saat pulang, korban kaget mendapati rumah kosnya berantakan. Dia bertambah kaget saat mendengar cerita adiknya jika barang-barang berharganya dicuri terdakwa.
Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Berbekal keterangan dan alat bukti yang dibawa korban, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terdakwa.
Baru pada awal Agustus lalu, petugas meringkus terdakwa. Tersangka disergap anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di sekitar Ramayana, Sidoarjo. Atas perbuatan tedakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. .
Editor : Redaksi