suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Janjikan Surat Ijo Gratis, Hingga Jabatan Berakhir Risma Tak Bisa Penuhi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Walikota Surabaya Tri Rismaharini hingga masa jabatan nya berakhir tidak bisa memenuhi janji saat kampanye lalu. Dimana saat perhelatan Pilwali lalu, Risma berjanji membantu pemegang surat ijo bisa dimiliki warga. Setidaknya pemegang surat ijo tidak dikenakan biaya sewa. Ternyata hingga kini tak terbukti.

Surat ijo memang selalu dijadikan komoditas politik. Semua calon selalu obral janji untuk menyelesaikan masalah surat ijo. Namun hingga kini janji itu tinggal janji. Yang ada tinggal sakit hati pemegang surat ijo.

Kini perhelatan Pilwali Surabaya bergulir. Janji janji manis pun ditebar untuk meraih simpati pemilih. Diperlukan seorang idealis yang berani memperjuangkan warga pemegang surat ijo. Agar tidak selalu dijadikan komoditas politik semata.

Toni Tamatompol mantan anggota dewan kota Surabaya yang terkenal idealis. Sehingga tak terpilih lagi karena idealis nya untuk memperjuangkan. Berikut pernyataan Toni saat dihubungi suara-publik.com.

"Pemerintah kota sby di bawa kepemimpinan walikota Ibu Risma gagal mewujudkan janjinya utk menyelesaikan persoalan IPT Surat Ijo karena TERJEBAK oleh aturan atau kebijakan yang di buatnya sendiri.

Dimana seluruh lahan yang di huni warga puluhan tahun di tetapkan sebagai aset pemkot padahal banyak masyarakat menilai tidak semua lahan yabg ditetapkan IPT adalah benar-benar milik pemkot" papar Toni.

Lanjut Toni, Ada SK HPL Pemkot yang menurut warga cacat prosedur karena ada Perintah dalam SK HPL itu yang tidak di lakukan oleh pemkot. Warga itu butuh dialog butuh kejujuran butuh bukti konkrit dari pemkot, untuk duduk bersama membicarakan status hukum/ alas hak atas lahan2 yang di claim sebagai aset pemkot, Urai Toni.

Dan hingga saat ini warga tdk pernah mendapatkan jawaban yg jelas. Warga selalu di benturkan dengan persoalan hukum dengan menyuruh jalur hukum mengguggat ke pengadilan. Sementara kita sama-sama tahu bukti surat/dok yang miliki warga hanya berupa surat IPT yang dikeluarkan oleh pemkot, tandasnya.

"Sederhana saja jika pemkot mau membuka dengan jujur kepada warga. Alas hak apa yg di miliki pemkot hingga lahan tersebut menjadi aset pemkot. karena memang sebelum tahun 1997 banyak warga pemegang IPT yang sudah mengurus menjadi SHM dan selesai. Intinya jika bu Risma mau jujur pada warga maka persoalan Surat ijo bisa selesai. Saya menduga tidak semua lahan Surat ijo adalah benar-benar Milik Pemkot yang perolehannya sesuai aturan yang berlaku" tutup mantan anggota Pansus Pelepasan Surat ijo tahun 2014 ini.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper