suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rusak Pos Kamling di Jln. Wonorejo, Stanis, Bos Gang ABK 351 Divonis 5 Bulan Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Stanis Kaus Mulyohadi (21),Ketua Geng Arek Bong Keras (ABK) 351, perusak pos kamling, menjalani sidang putusan di PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/11/2020).
Foto: Terdakwa Stanis Kaus Mulyohadi (21),Ketua Geng Arek Bong Keras (ABK) 351, perusak pos kamling, menjalani sidang putusan di PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/11/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Terbukti bersalah telah arogan merusak pos kamling dijalan Wonorejo IV, Ketua Geng Arek Bong Keras (ABK) 351, Stanis Laus Mulyohadi (21), divonis lima bulan penjara, terdakwa Stanis langsung menerima putusan tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Ari Widodo, ketua majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu (4/11/2020).

Terdakwa Stanis bersama empat anak buahnya merusak pos kamling di Jalan Wonorejo IV pada 4 Agustus dini hari. Mereka melempari kaca pos dengan batu hingga pecah. "Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan terang-terangan dan secara bersama-sama merusak pos kamling sehingga kacanya menjadi rusak," kata hakim Ari.

Perusakan itu dilakukan terdakwa karena kesal setelah tidak menemukan musuh yang dicarinya.

Kelima orang ini sebelumnya sepakat untuk mencari musuhnya bernama Ocha yang diketahui tinggal di kampung tersebut. Mereka dengan mengendarai tiga sepeda motor berangkat dari kampungnya di Dukuh Kupang.

Namun, setelah di lokasi, mereka tidak menemuka orang yang dicari. Mereka kesal dan melampiaskan amarahnya dengan merusak pos kamling. Petasan dilemparkan ke pos itu. Kursi-kursi juga dilempar. Mereka kemudian memecahkan kaca dengan batu. Warga yang mendengar kegaduhan keluar dan menangkap mereka.

Terdakwa Stanis langsung menerima putusan tersebut. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum Nurhayati juga menuntut pidana lima bulan penjara. "Saya menerima Yang Mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Stanis.(sam).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper