suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Tanah Sengketa, Kontraktor Ini Dihukum 2,5 Tahun, Nyatakan Pikir-Pikir.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Moh.Ramadhani bin Machfud Effendi , menjalani sidang diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu (4/11/2020).
Foto: Terdakwa Moh.Ramadhani bin Machfud Effendi , menjalani sidang diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu (4/11/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara penipuan penjualan tanah dan rumah yang status tanahnya tidak jelas, dengan terdakwa Moh.Ramadhani bin Machfud Effendi , digelar diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu (4/11/2020).

Dalam sidang, Jaksa Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak, telah menuntut terdakwa Ramadhani dengan 3 tahun penjara, terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 154 jo Pasal 137 UU RI No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya terdakwa Ramadhani, yang sebelum sidang tuntutan dibacakan, kuasa hukum terdakwa telah dicabut, sehingga terdakwa menjalani sendiri tanpa kuasa hukum.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis hakim Sutarno,SH yang memimpin persidangan, langsung memberikan dan membacakan amar putusan untuk terdakwa, yang mengadili, Menyatakan, terdakwa telah bersalah melanggar hukum, yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

Maka majelis hakim memberikan putusan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dengan pasal 154 jo Pasal 137 UU RI No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam dakwaan.

Menghukum terdakwa Ramadhani dengan 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama masa tahanan terdakwa, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan barang bukti berupa 4 bendel kwitansi dan 1 bendel blanko, disita dalam perkara terdakwa. Terdakwa dalam putusan hakim menyatakan pikir pikir selama 7 hari.

Diketahui, bahwa terdakwa Moh.Ramadhani bin Machfud Effendi selaku Direktur Utama PT.Jack Saka Indonesia, bergerak dibidang Developer dan Kontraktor.Beralamat di jalan Gayungsari PPN/15 Surabaya. Yang sejak bulan Maret 2019, memasarkan dan menjual rumah atau tanah,melalui OLX,FB,WhatsApp dan Instagram juga melalui brosur Green Arrayah.

Selanjutnya terdakwa berhasil menjual rumah dan tanah sebanyak 2 unit kepada saksi Rosydiah Rahmawati beralamat jalan Padmosusastro no.4 Surabaya, Melakukan pembelian 2 tanah kavling seluas 104 m2 dengan harga Rp. 1.170.000.000,- Dengan cara Kridit selama 3 tahun, sampai tanggal 14 Mei 2020, sudah dibayarkan sebesar 585 juta.

Aris Pradana membeli 1 unit rumah tinggal seharga 700 juta, uang yang sudah terbayar 440 juta. Ternyata terdakwa Ramadhani menjual rumah dan tanahnya statusnya tidak jelas dan masih dalam sengketa. Ternyata tanah tersebut masih atas nama Ny.Varia Noer Asijah dan Anita Sirikit (SHM) No.3201,belum pindah hak ke PT.Jack Saka Indonesia, alias terdakwa menjual tanah hanya rekayasa menguntungkan pribadi.(sam).

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar