suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Buat Surat Palsu Untuk Jaminan Kredit Modal ke Bank, Hendro Pujiono Dituntut 3,5 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Hendro Poedjiono, Direktur PT Indo Putra Kencana, menjalani sidang diruang Garuda 2, PN. Surabaya, Kamis (05/11/2020).
Foto: Terdakwa Hendro Poedjiono, Direktur PT Indo Putra Kencana, menjalani sidang diruang Garuda 2, PN. Surabaya, Kamis (05/11/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara pembuatan surat palsu untuk Kridit modal usaha, dengan terdakwa Hendro Poedjiono selaku Direktur PT Indo Putra Kencana, menjalani sidang diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (05/11/2020).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Windhu Swondy,SH. Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan sengaja memakai surat palsu, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendro Poedjiono selama tiga tahun enam bulan.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa menyampaikan nota pembelaan. Dari kuasa hukum terdakwa memohon waktu satu Minggu guna menyusun nota pembelaan.

" Kami memohon waktu satu Minggu yang mulia, untuk mengajukan pledoi terdakwa," jelas kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan tanggal 12 November 2020, pengajuan pembelaan terdakwa.

Diketahui, bahwa berawal dari Terdakwa Hendro Poedjiono sebagai Direktur PT Indo Putra Kencana beralamat di Jalan Pasar Besar Wetan 36 D Alun-alun Contong Bubutan Kota Surabaya, bergerak dalam bidang Usaha Perdagangan Tetes Tebu.

Dengan alasan kesulitan dana perusahaan, mengajukan pinjaman guna penambahan modal usaha dan keperluan Take Over Kredit dengan alasan sedang kesulitan dana perusahaannya ingin mengajukan pinjaman pada PT Bank Mandiri Tbk Cabang Tanjung Perak Surabaya.

Perusahaan terdakwa menerima pencairan dana Kridit modal kerja sebesar 10 Miliar pada tanggal 09/5/2016. Dengan jaminan Tanah Bangunan dan seluas ± 9.251 M2, terdiri dari 12 SHM, berlokasi di Jalan Jasem Krembung, Dusun Donorejo Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, dengan penilaian sebesar Rp. 6.061.200.000,-

1 unit Ruko berlokasi di Komplek Ruko Japanan Center Blok A-28 Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur dengan penilaian Rp. 752.600.000,-

1unit Ruko di jalan Kedungdoro No. 92 H Surabaya dengan hasil penilaian sebesar Rp. 2.058.750.000,-

1 (satu) unit Ruko Taman Niaga Blok A No. 2 Lowokwaru di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang dengan penilaian Rp. 2.560.000.000,-

Dengan jaminan nilai Taksasi jaminan saat itu sebesar Rp. 11.432.550.000,-

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa Hendro Poedjiono merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.(sam).

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas