Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penipuan berkedok investasi pembelian jagung sebagai pemasok pakan ternak di PT. Charoen Phokpand Indonesia, Tbk, kerugian empat saksi korban mencapai Rp 2,8 Miliar, dengan terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono anak dari Tommy Syamsudin Sudjiono, digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Selasa (10/11/2020).
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, yang mengadili, Menyatakan Terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono, terbukti bersalah melawan hukum, dan berakibat kerugian kepada keempat saksi korban. Menghukum terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim lebih ringan dua bulan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono dengan 2 tahun 8 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, bahwa terdakwa Jeanette Sariani Sudjiono anak dari Tommy Syamsudin Sudjiono, sekitar bulan Januari 2015, Agustus 2018,bulan Juli 2019,Desember 2019. Bertempat di Mc. Donal Jalan Mayjend Sungkono Kota Surabaya, Gedung Srijaya Jalan Mayjend Sungkono Kota Surabaya, Perum Villa Valecnsia Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya, Kantor Bank BCA dan BNI Mega Galaxy Surabaya.
Bermula pada bulan Januari 2015 terdakwa berada di Mc.Donal jalan Mayjen Sungkono bersama dengan saksi Liliani Wijaya dan saksi Lindya Wijaya, Kemudian didalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi Liliana Wijaya dan saksi Lidnya Wijaya untuk memberikan investasi pada pabrik makanan PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk tempat tedakwa bekerja sebagai Manager.
Terdakwa menyatakan apabila perusahaan tempat terdakwa bekerja membutuhkan modal untuk pembelian bahan baku berupa jagung dengan keuntungan yang akan di janjikan oleh terdakwa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah).
Atas tawaran yang disampaikan oleh terdakwa berhasil meyakinkan, sehingga Saksi Lilana Wijaya untuk menyerahkan investasi berupa uang ke rekening BCA atas nama terdakwa secara bertahap : Dengan total investasi yang diberikan oleh saksi Liliana Wijaya sebesar Rp. 1.046.400.000,-
Selanjutnya di bulan Agustus 2018, saksi Lindya Wijaya bertemu dengan terdakwa disuatu acara arisan timbul niat terdakwa untuk kembali meyakinkan saksi Lindya Wijaya untuk memberikan investasinya, Saksi Lindya Wijaya menyerahkan investasi uang kepada terdakwa secara bertahap melalui rekening BCA atas nama terdakwa :
Dengan total investasi sebesar Rp. 465.000.000,-
Terdakwa kembali menawarkan investasi kepada saksi Hendra Gunawan Putra ketika sedang dilaksanakan arisan di gedung Srijaya Jalan Mayjend Sungkono Kota Surabaya, Saksi Hendra Gunawan Putra menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan melalui rekening BCA atas nama terdakwa, Dengan total investasi yang diberikan sebesar Rp. 1.001.760.000,-
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2019 terdakwa menghubungi saksi Riduwan Liemidi melalui Handphone dengan mengirimkan pesan WA yang berisi penawaran untuk investasi diperusahaan tempat terdakwa, Atas tawaran yang diberikan oleh terdakwa berhasil meyakinkan, Saksi Riduwan Liemidi menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan melalui rekening BCA atas nama terdakwa, Dengan total investasi yang diberikan mencapai sebesar Rp. 307.600.000,-
Untuk meyakinkan kempat saksi korban apabila investasi yang dilakukan terdakwa bukan kebohongan maka terdakwa dengan menggunakan uang investasi tersebut membayarkan keuntungan yang telah dijanjikan kepada : Saksi Liliana Wijaya Rp. 170.000.000,- Saksi Lindya Wijaya Rp. 139.000.000,- Saksi Hendra Gunawan Putra Rp 31.325.000,- Saksi Riduwan Liemidi Rp. 15.715.000,- yang seolah-olah keuntungan tersebut diberikan oleh PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk.
Padahal PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk tidak pernah meminta dan tidak dibenarkan karyawannya mencari investasi guna pembelian bahan baku pada PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk. Tujuan terdakwa menawarkan investasi kepada empat korbannya untuk kepentingan pribadai terdakwa diantaranya untuk berobat cuci darah suami terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami oleh keempat saksi korban mencapai sebesar Rp.2,8 Miliar.(Sam).
Editor : Redaksi