Surabaya, suara-publik.com - Notaris Devi Chrisnawati Jalan Pahlawan No 30 Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus pinjaman dana talangan atau Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya menjalani sidang secara online, diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/11/2020).
Sidang yang beragendakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan SH, dari Kejati Jatim.
Dua saksi yang dihadirkan yakni saksi korban Parlindungan L, SE, MA dan saksi Faris Turmuji.
Saksi korban Parlindungan menerangkan bahwa oleh terdakwa Devi Chrisnawati, saksi disuruh mencari dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya, yang awalnya tidak terjadi masalah, saat itu dana talangan yang diberikan kepada terdakwa sebesar 1 Miliar, beserta keuntungannya 5 %. Selanjutnya saksi menjelaskan terdakwa Devi meminta saksi untuk menyerahkan dana talangan kembali secara bertahap senilai 800 juta dan 3,5 Miliar, yang sebelumnya saksi Parlindungan dan koleganya saksi Novian Herbowo telah mempercayai terhadap terdakwa Devi.
100%
Sampai akhirnya pinjaman tersebut oleh terdakwa tidak kunjung kembali plus keuntungannya yang 5 %. Saksi Parlindungan awalnya masih menanyakan dahulu kepada terdakwa, dan menagih dulu.
Sehingga akhirnya saksi mencoba mencairkan cek ke Bank Jatim namun dua kali cek yang akan dicairkan, namun dana tidak tersedia. Saksi juga menjelaskan kalau terdakwa telah menyicil sebesar 1,1 Miliar, kekurangannya masih 3 Miliar.
Saksi Parlindungan menyatakan adanya upaya pencabutan laporan dan perdamaian, diketahui terdakwa telah menyicil sebanyak dua kali, namun hukum tetap harus berjalan.
Saksi Fariz Turmuji, tak banyak yang dijelaskan dalam persidangan, saksi Faris hanya mengantarkan pak Parlindungan menagih ke terdakwa Devi Chrisnawati,SH , dipertengahan bulan Maret 2020,di kantornya.
Saat sekali lagi ke kantor terdakwa Devi, tetap tidak ketemu, saat itu saksi disuruh menagih senilai uang 4,3 Miliar. Sidang masih akan mendengarkan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, pada hari Kamis mendatang, JPU menjelaskan kepada majelis hakim jika nanti saksi yang dihadirkan semuanya berjumlah delapan saksi.
Majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta pun akan melanjutkan sidang Kamis mendatang dengan agenda saksi. Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa ia terdakwa Devi Chrisnawati,SH pada tanggal 14 Februari 2020, tanggal 24 Februari 2020, tanggal 16 Maret 2020, dan tanggal 31 Maret 2020, Bertempat di Jalan Pahlawan Nomor 30 Surabaya.
Berawal sekitar bulan September 2019 terdakwa Devi Chrisnawati, SH menelpon saksi Parlindungan L, SE, MA untuk mencari pendana untuk Dana Talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp. 2.000.000.000,- Saksi diminta terdakwa untuk mencari dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- Selanjutnya saksi Parlindungan L, SE, MA menelpon saksi Novian Herbowo menyampaikan hal yang dimaksud agar mau mentransfer. Selanjutnya saksi Novian Herbowo mentransfer uang Rp. 1.000.000.000,- ke rekening terdakwa.
Selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi Novian Herbowo termasuk keuntungan yang dijanjikan sebesar 5% dari jumlah pinjaman. Hubungan pinjam meminjam antara kedua saksi berlanjut dengan lancar sampai tanggal 3 Pebruari 2020, sehingga saksi Parlindungan dan saksi Novian semakin percaya terhadap terdakwa.
Pada tanggal 14 Pebruari terdakwa membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan uang Rp.800 juta.karena mendapatkan OL dari CIMB Niaga Malang dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- memberikan jaminan berupa cek Bank Jatim Nomor ED 073705 tanggal 25 Februari 2020 senilai Rp. 840.000.000,- Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2020 terdakwa kembali membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan lagi uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,- Percaya dengan kata-kata terdakwa sehingga menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,- dan terdakwa menyerahkan jaminan cek Bank Jatim Nomor ED 073702 tanggal 21 Februari 2020 senilai Rp. 3.675.000.000,-
Terdakwa Devi Chrisnawati, SH setiap membujuk untuk pinjaman OL kepada saksi Parlindungan L, SE, MA selalu mengatakan bahwa pinjaman aman dan pasti kembali. Namun akhirnya untuk peminjaman tanggal 14 Februari 2020 sejumlah Rp. 800.000.000,- dan pinjaman tanggal 24 Februari 2020 sejumlahRp.3.500.000.000,- tidak dilunasi.
Saat saksi Parlindungan mendatangi terdakwa , terdakwa membujuk saksi untuk membuat surat pernyataan tanggal 16 Maret 2020, Yang isinya terdakwa akan membayar maksimal tanggal 19 Maret dan tanggal 20 Maret 2020, hingga lewat 2 Minggu terdakwa tetap tidak.membayar. Cek yang akan dicairkan di tanggal 31 Maret 2020, jaminan kedua pinjaman tersebut, tidak dapat dicairkan, ditolak dikarenakan dana tidak tersedia pada rekening terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Parlindungan L, SE, MA dan saksi Novian Herbowo menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 4.300.000.000,-.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa notaris Devi Chrisnawati dengan Pasal 378 KUHP.(Sam).
Editor : Redaksi