suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berbasis BULD, Kegiatan Pengadaan RSUD Jombang Disinyalir Tabrak Aturan.

avatar suara-publik.com
Foto: Sita Staf Humas RSUD Jombang.
Foto: Sita Staf Humas RSUD Jombang.
suara-publik.com leaderboard

Jombang, Suara Publik.com  -  Sedikitnya ada tiga item kegiatan pengadaan di RSUD Jombang yang diduga menabrak aturan. Antaralain pada kode kegiatan 26078158 dengan pagu Rp 1,47 milyar, lalu kode kegiatan 23467304 dengan pagu Rp 206 juta, serta kode kegiatan 23432373 dengan pagu sebesar Rp 800 juta. 

Kegiatan tersebut dituding menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah karena metode yang dipilih tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden nomer 16/2018.

Jika merujuk ketentuan Perpres, maka pagu ketiga item pengadaan tidak boleh melebihi Rp 200 juta. Terutama pada item kegiatan fisik senilai Rp 206 juta dan Rp 800 juta. Sedang untuk pagu Rp 1,47 milyar masih dimungkinkan terjadi debatable, karena pihak RSUD masih punya pilihan lain semisal epurchasing. 

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada pihak RSUD Jombang, Jumat (13/11/2020), staf humas RSUD yang bernama Sita memberi petunjuk bahwa konfirmasi bisa dimintakan kepada  kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

"Petunjuk dari pimpinan, silahkan hal tersebut dikonfirmasikan ke BPKAD. Karena pengelolaan keuangan kami jadi satu disana. Itu lho kantornya dekat kok, didepan rumah sakit (RSUD Jombang, red), "ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. 

Meski dirasa aneh, petunjuk Sita menggugah rasa penasaran untuk dipenuhi. Konfirmasi pun dilakukan ke kantor BPKAD. Kasubag TU BPKAD Jombang, Mei, saat ditemui diruang kerjanya menyebut dirinya tidak bisa memberi keterangan karena dikantornya berlaku SOP klarifikasi lewat surat resmi.

"Silahkan dikirim lewat surat saja. Untuk informasi yang anda minta, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan, "kata Mei kepada Suara Publik.com, Jumat (23/11/2020).

Diketahui, tiga item pengadaan di RSUD Jombang memang bersumber dari dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), bukan reguler APBD. Pembeda keduanya adalah, BLUD memiliki ruang tersendiri soal pengelolaan. Salah satunya, jika terjadi Silpa, misalnya, maka anggaran tidak dikembalikan ke kas Daerah, melainkan tetap berada di instansi tersebut untuk kemudian dibelanjakan pada tahun berikutnya. Sedang APBD, jika terjadi Silpa harus dikembalikan ke Kas Daerah.  

Lantas, perbedaan itu apakah juga termasuk soal metode pengadaan barang dan jasa? Kalau misalnya iya, merujuk pada regulasi yang mana dana BLUD dibelanjakan?

Sampai berita ini ditulis, Jumat (13/11/2020), konfirmasi dari pihak RSUD Jombang belum berhasil dikantongi, kecuali petunjuk staf humas RSUD yang menurutnya konfirmasi bisa dimintakan di BPKAD.

"RSUD Jombang kan lembaga pemerintahan juga. Masak sih soal pengadaan ada regulasi tersendiri, dan bukan merujuk pada Perpres 16/2018, "ujar seorang kontraktor. (Din)  

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar