Surabaya, suara-publik.com - Sidang dengan perkara penusukan di bagian tubuh dengan senjata tajam, dengan terdakwa Fani Wahyudi bin Achmad Junaidi, diruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio Call, Senin (16/11/2020).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH dari Kejari Surabaya, yang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
100%
Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi, yang salah satu saksi adalah saksi korban Agustin Tia Tini Ningsih. Saksi Agustin menerangkan kalau terdakwa adalah mantan tunangannya setahun lalu.
Terdakwa Fani, mengejar saksi Agustin saat sedang berboncengan sepeda motor dengan saksi Hegar Prasetya. Sampai akhirnya saksi korban berhenti dan akan menusukan pisau namun dilerai oleh saksi Hegar.
Saat terdakwa mengejar lagi karena pisaunya sudah berhasil dibuang, terdakwa menusukan gunting yang diambil dalam tasnya mengenai punggung belakang saksi Agustin.
Saksi Agustin menambahkan luka tusuk tersebut tidak dijahit, namun saksi membayar 250 ribu untuk biaya visium di Rumah Sakit untuk bahan pelaporan ke kantor polisi.
Sedangkan terdakwa Fani tidak sama sekali membantu biaya pengobatan kepada saksi Agustin. Terdakwa saat ditanya majelis hakim dan Jaksa, atas perbuatannya menusuk korban Agustin, terdakwa mengaku khilaf dan mengaku bersalah.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Diketahui, bahwa terdakwa Fani Wahyudi bin Achmad Junaidi, pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira jam 12.00 wib.
Bertempat di pinggir Jalan Raya Kenjeran No. 527 Surabaya.Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Agustin Tini Nia Ningsih.
Awalnya terdakwa adalah pacar dari saksi Agustin Tini Nia Ningsih. Kemudian pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 jam 12.00 wib, dipinggir jalan Raya Kenjeran No.527, terdakwa Fani melihat saksi Agustin, dibonceng sepeda motor duduk di tengah bersama saksi Hegar Prasetya dan saksi Bahriyeh.
Terdakwa menghentikan laju sepeda motor, terdakwa mengajak saksi Agustin pulang. Namun saksi Agustin tidak mau pulang, membuat terdakwa marah lalu mengeluarkan pisau dalam tas.
Saksi Hegar berusaha melerai, dan Agustin berhasil mengamankan pisau tersebut. Saat sepeda motor saksi berjalan kembali, terdakwa mengejar saksi Agustin, sembari mengambil gunting dalam tas nya dan menusukan ke arah saksi Agustin, tepat mengenai di bagian punggung bagian belakang.
Hasil Visum Et Repertum Pada korban : didapatkan luka robek di darah punggung belakang atas tengah disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.(sam).
Editor : Redaksi