suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Soal BULD, Humas RSUD Jombang Pilih Bungkam.

avatar suara-publik.com
Foto: satu jurnal.com
Foto: satu jurnal.com
suara-publik.com leaderboard

Jombang, Suara Publik.com  -  Pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dilingkungan RSUD Jombang tahun anggaran 2020 yang diduga belum tepat secara mekanisme sebagaimana ketentuan berlaku, nampaknya belum menarik minat pihak RSUD Jombang untuk memberi tanggapan.

Kesubag Humas RSUD Jombang, DR Fery Dewanto, saat dikonfirmasi via chat whatsApp, Selasa (17/11/2020), memilih tidak memberi tanggapan atau jawaban hingga berita ini ditulis, Rabu (18/11/2020). 

Belum diketahui alasan Kasubag Humas sebagai kepanjangan tangan dari Direktur, PPK, serta PPTK pengadaan pihak RSUD Jombang ini enggan memberi klarifikasi atau memilih bungkam. Akibatnya, dugaan telah terjadi tindak penyimpangan regulatif terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan RSUD Jombang tetap buram dan belum tercerahkan.

Juga, akibat sikap bungkam itu, pemahaman publik atas dugaan telah terjadi praktik menyimpang ditubuh RSUD Jombang, tetap saja berujung kontroversi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan tiga item pengadaan yang berlangsung di RSUD Jombang diduga terjadi salah mekanisme. Pada rilis disebutkan, tiga paket pengadaan dilaksanakan dengan metode pemilihan yang merujuk pada salah satu mekanisme sebagaimana ketentuan Perpres 16/2018.

Atas metode yang sudah dipilih, muncullah satu pertanyaan, kenapa penetapan pagu anggaran melebihi batas ketentuan. Yakni Rp 206 juta dan Rp 800 juta. Padahal batas tertinggi yang diperbolehkan adalah Rp 200 juta.

Sedang satu paket berikutnya masih dimungkinkan terjadi debatable, yakni paket dengan metode serupa, senilai Rp 1,47 milyar.   

Berbeda dengan OPD lain dilingkungan Pemkab, soal pengadaan barang dan jasa, RSUD Jombang memang dimungkinkan untuk merujuk selain Perpres 16/2018. Ini karena anggaran RSUD berbasis BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan itu termasuk tipe anggaran yang dikecualikan.

Berdasarkan ketentuan Permendagri 79/2018 serta Peraturan LKPP 12/2019, penggunaan anggaran BLUD diperbolehkan merujuk pada Peraturan Pimpinan BLUD atau Peraturan Kepala Daerah (Perbup).

Terutama untuk BLUD yang sumber anggarannya selain APBD. Sedang yang bersumber dari APBD, meknisme pengadaan tetap merujuk Perpres 16/2018.  Dengan bungkamnya pihak Humas RSUD Jombang, sejumlah pertanyaan yang diajukan dengan maksud mengurai duduk perkara sebenarnya, tercatat tidak pernah tercerahkan alias tersaput ambigu.

Antaralain adalah, apakah mekanisme tiga paket pengadaan tersebut memang merujuk pada Perpres 16/2018? Kalau benar merujuk Perpres, apakah sumber anggaran memang dari APBD?

Juga kalau benar merujuk Perpres, kenapa penetapan pagu melebihi ketentuan Perpres itu sendiri?

Tentu tidak berlebihan jika praktik ini diduga menabrak aturan berlaku. 

Sedang jika paket pengadaan bukan bersumber dari anggaran APBD, kenapa metode pemilihan merujuk pada salah satu mekanisme yang ditetapkan Perpres 16/2018? Juga, jika benar bukan bersumber dari APBD, kenapa tidak ada penjelasan bahwa itu merujuk pada Peraturan Pimpinan BLUD atau Perbup beserta rincian tehnis mekanismenya?

Kenapa yang dipilih malah sikap bungkam yang berakibat persoalan nampak buram dan tak berujung duduk perkaranya? Padahal semangat penyelenggaraan pemerintahan yang notabene berbasis uang rakyat adalah terjaminnya aspek keterbukaan, akuntable, dan terpercaya. (Din)  

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper