Malang, suarapublik.com - Tim Hukum Ikatan Wartawan Online(IWO) Malang Raya melaporkan Humas Pemkot Batu ke Kejaksaan Negeri Kota Batu kamis (19/11/2020).
Tim hukum IWO menilai adanya unsur kesengajaan melakukan adanya markup biaya studi banding humas Pemkot Batu dan 29 awak media ke Magelang tanggal 26 - 29 November 2020.
Alex Yudawan .SH selaku tim Hukum menilai dugaan biaya setudi banding yang dinilai tidak masuk akal bahkan cenderung memainkan harga biayaya setudi banding.
"Rincianya, diantaranya penggunaan anggaran Rp 128 juta dan uang saku peserta studi banding dengan nilai Rp 26 juta plus uang saku press release senilai Rp 30 juta dan uang saku press release tersebut untuk 500 orang senilai Rp 30 juta,"kata Alex Yudawan.
Sementara itu Rudi Hariyanto Ketua IWO Malang Raya saat dikonfirmasi suara-publik.com menjelaskan " kami sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan dan alhamdulilah sudah diterima dan segera ditindaklanjuti", terangnya.
Kami juga melaporkan dugaan humas pemkot batu terkait anggaran dana hibah juga dalam waktu dekat." Tegas rudi yang di dampingi oleh pengurus IWO Malang Raya di Kantor Kejaksaan Kota Batu.
Ditempat yang sama staf Intel Kejari Kota Batu , Ray , membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tim hukum IWO Malang Raya.
Berdasarkan laporan tersebut , Ray menyampaikan pihakya akan melakukan telaah dan penelusuran laporan tersebut. "Kita akan selidiki dugaan yang dilaporkan rekan -rekan IWO ini, kita akan segera tindaklanjuti dengan mengumpulkan data awal dan terlapor akan segera kita periksa termasuk rekan -rekan IWO,"pungkas Ray.
Reporter : Ahmad Saifudin
Editor : Redaksi