Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian kabel milikTelkom dan telah dijual, dengan terdakwa Abdul Muis, SE, bersama dengan Copet (DPO) dan Celot (DPO), diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, "Menyatakan terdakwa Abdul Muis SE bin Rumaji terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV 1 buah kemeja abu-abu motif kotak-kotak, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi,SH dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
Dengan putusan hakim terdakwa Abdul Muis,SE , menyatakan menerima dan berterima kasih.
Diketahui, bahwa terdakwa Abdul Muis bin Rumaji bersama dengan Copet (DPO) dan Celot (DPO), pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020, sekitar pukul 00.30 wib, Bertempat di Jl. Teluk Nibung Surabaya.
Awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul : 00.00 Wib, Copet (DPO) dan Celot (DPO) berboncengan ke rumah terdakwa Abdul Muis,SE. Dan berkata “ ayo pak digarap kabel e, seng pedot teko tiang listrik iku “ kemudian terdakwa menjawab “ ojok, engkok onok polisi “
Selanjutnya terdakwa dan kedua temanya kewarung kopi di jalan teluk Nibung, saat warkop keadaan sepi karena telah tutup dan situasi disekitar dalam keadaan sepi dan aman dan pada saat itu juga, terdakwa bersama kedua temanya melihat melihat kabel milik PT Telkom yang putus dari tiang dan tidak ada aliran listrik.
Setelah berhasil mengambil kabel, Celot (DPO) menggulung kabel, dan berkata kepada terdakwa Abdul Muis “ pak tak enteni nang PLN kebalen surabaya, sampeyan ngojek” dan terdakwa menjawab “iyo engkok tak ngojek tak susul”.
Sampai ditempat yang ditentukan sekitar jam 01.00 wib, terdakwa dihampiri kedua DPO dan memberikan uang 200 ribu, dan mengatakan kalau kabelnya sudah laku dijual, dan ketiga pelaku pulang ke rumah masing masing.
Selanjutnya pada hari Rabu 22 Juli 2020 sekitar jam 09.00 wib di warkop teluk Nibung terdakwa ditangkap anggota Polres Tanjung Perak Surabaya dan dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.(Sam)
Editor : Redaksi