Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Andri Iswanto bin Ngadi, diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020).
Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan , Mengadili , " Menyatakan terdakwa Andri Iswanto telah bersalah melakukan tindak pidana “ setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri “ Sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa, 1 bungkus kecil sabu seberat 0,067 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan 6 bulan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH dari Kejari Surabaya, dengan 3 tahun penjara.
Terdakwa melalui kuasa hukum nya Silfi,SH, menyatakan rasa terima kasih atas vonis yang diberikan, dan diucapkan berulang ulang.
Diketahui, bahwa terdakwa Andri Iswanto bin Ngadi , pada hari Jum at tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 23.15 Wib, Bertempat di warung kopi Jl. Gubeng Jaya Gang 9 Surabaya.
Awalnya terdakwa Andri Iswanto bin Ngadi mendapatkan sabu cuma- cuma dari Cecep (DPO) seberat 0,067 gram. Oleh terdakwa sabu gratisan tersebut dimasukan dalam bungkus rokok dimasukan dalam jaket untuk dibawa pulang, rencana akan dipakai sendiri.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 23.15 wib di depan warkop jalan Gubeng jaya Surabaya, terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan ditangkap, dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,067 gram dalam bungkus rokok dalam saku jaket. Selanjutnya terdakwa ditangkap untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Sam)
Editor : Redaksi