suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ketua DPD PJI-Demokrasi Jatim Geram, Minta Surat Penolakan DKP Tertulis, Untuk Pertanggungjawaban Pada Organisasi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara Publik.com - Achmad Anugrah selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur (DPD PJI - Demokrasi) merasa geram kepada instansi pemerintahan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur.

Pasalnya, surat pengajuan permohonan bantuan yang di layangkan ke dinas tersebut di tolak secara lisan bukan tertulis. "Bukan masalah permohonan nya ditolak tapi etika nya, harus profesional. Kalau kami mengirimkan surat secara tertulis, dari dinas sebalik nya sama seperti kita. Kenapa ? supaya nanti dipergunakan untuk pertanggung jawaban kepada organisasi," ujar Achmad Anugrah yang sekaligus sebagai ketua LSM GARAD Indonesia ini.

Kronologisnya, menurut Achmad Anugrah, saat itu pengurus DPD PJI - Demokrasi (Ketua dan Bendahara) mendatangi kantor DKP Jatim dengan tujuan mengetahui kelanjutan surat permohonan partisipasi kegiatan deklarasi yang sudah di serahkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Sampai di hadapan petugas jaga (resepsionis), pihaknya di suruh menunggu di ruang lobi. Hampir satu jam, pengurus DPD PJI - Demokrasi ini menunggu dengan sabar.

Tak lama kemudian, petugas resepsionis tersebut menyampaikan kepada pengurus DPD PJI - Demokrasi ini apabila permohonannya tidak terkabulkan alias ditolak.

Atas penyampaian petugas yang terkesan melecehkan, dengan tidak memberikan bukti surat penolakan, pihak organisasi dalam bidang jurnalistik ini meminta secara profesional jawaban tersebut disampaikan secara tertulis. "Kami datang ke dinas itu (DKP Jatim) untuk menanyakan secara langsung perihal surat yang sudah dikirim. Tapi kenyataan nya kami mendapatkan jawaban yang kurang profesional. Terus terang saya sangat kecewa dengan pelayanan birokrasi itu," ujarnya dengan nada kesal.

"Bukan persoalan ditolaknya bantuan itu tapi, seharusnya pihak dinas juga memberikan jawabannya secara tertulis dong, bukan asal cuap, kan untuk pertanggungjawaban pada pengurus organisasi lainnya. Kalau begini bisa menimbulkan prasangka di internal PJI " tambah Achmad Anugrah.

Setelah itu, ada sedikit perbedaan pendapat dari pihak petugas jaga dengan pengurus organisasi ini. "Belum ada, ini hanya informasi secara lisan itu sebagai mewakili jawaban surat, kalau pun minta surat jawaban, kami belum bisa memastikan," terang resepsionis ini, sambil menunjukkan komputer dimana rekomendasi penolakan sudah ada di komputer.

"Ya nanti saya akan sampaikan ke atasan dulu, tapi gini loh mas, kalau minta surat jawaban, itu prosesnya masih lama, karena harus dari bidang dulu, setelah itu dari bidang masih harus minta tanda tangan pimpinan dan nanti kembali lagi di kepala bidang, turun ke bidang, baru ke kita," tambahnya berupaya menjelaskan prosedurnya.

Saat disinggung, sejauh mana kepastian jawaban tertulisnya, resepsionis ini belum bisa menjawab secara detail. Justru yang diterima dari pengurus bila petugas jaga membandingkan dengan media lain dalam mengajukan surat.

Tentu saja, pernyataan yang dilontarkan oleh petugas jaga dinas ini membuat, Ketua DPD PJI - Demokrasi menilai bila DKP Jatim bekerja tidak profesional. "Kami menilai ini terkesan ketidaksiapan dinas, padahal sudah ada jawaban dan bisa diberikan seketika itu tapi masih harus melalui proses lagi," tukas Achmad Garad panggilan akrabnya.

"Kita tidak ada urusan sama media lain dan tolong jangan dibanding bandingkan atau disamakan biar tidak menimbulkan persepsi yang salah. Padahal sudah ada surat disposisinya tinggal ngeprint, kenapa harus menunggu lama lagi ?Sedangkan ini juga hak kita selaku pengirim surat yang seharusnya mendapatkan jawaban secara tertulis, karena nanti dibuat untuk pertanggungjawaban kepada organisasi.

Nanti kalau jadi pertanyaan gimana? apalagi ini saya sebagai pimpinan yang datang sendiri jangan sampai ada anggapan bahwa saya sudah mendapat dari apa yang dijadikan pengajuan, kalau diniliai seperti itu, terus siapa yang bertanggung jawab?," tambahnya dengan ekspresi penuh kegeraman.

Anehnya, Acmad Garad mengungkapkan, apabila surat permohonan nya yang di kirim dengan batas waktu yang sudah tertulis, namun dinas tidak memberikan kepastian. "Saya heran saja, ketika surat masuk hingga deadline, tak ada jawaban sama sekali tapi saat didatangi yang ada hanya jawaban secara lisan, apakah ini yang dinamakan dengan birokrasi bersih, tanggap dan melayani ? banyak kejadian seperti ini yang endingnya dinas malah di demo karena apa yang ditunggu, tidak ada kabar sama sekali," katanya.

Untuk itu, lebih lanjut Ia mengungkapkan, kinerja dinas perlu dipertanyakan atas hal tersebut. Sebab, bila lembaga negara masih melakukan hal tersebut berarti masih banyak yang perlu belajar dengan peraturan yang berlaku. "Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait hal masyarakat menerima jawaban informasi yang diminta, selama itu tidak melanggar aturan, instansi atau lembaga negara wajib memberikan tanpa harus diminta," tandasnya.

Di sisi lain, Satna K selaku Bendahara DPD PJI - Demokrasi Jatim ini mengatakan apabila sesuai tupoksi dari pengurus, dirinya menjalankan amanah dalam urusan anggaran. "Ketika dimintai laporan pertanggung jawaban atas pengajuan penggalian dana tapi masih banyak dinas yang hanya memberikan jawaban secara lisan," ujar Satna.

"Setelah saya menanyakan ke beberapa dinas sesuai tanda terima surat, ya itu, kebanyakan hanya di jawab lisan. Contohnya, di Dinas Kehutanan Jatim, Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Dinas PU SDA Jatim, Dinas Sosial Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, Dinas Komunikasi dan Informasi Jatim, Dinas Pertanian Jatim, Rumah Sakit Jiwa Menur," paparnya.

Tentu saja, Satna merasa kecewa dengan pihak instansi pemerintahan yang belum memahami aturan yang semestinya. "Ini membuat miris hati saya, seharus nya birokrasi pemerintahan tahu aturan yang berlaku dan profesional," tandas Satna akhiri pembicaraannya. (Dre)

Editor :