Surabaya, Suara Publik-Sidang dengan perkara penusukan di bagian tubuh dengan senjata tajam, dengan terdakwa Fani Wahyudi bin Achmad Junaidi, diruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio Call.
Agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan,Senin (23/11/2020).
Mengadili, Menyatakan bahwa terdakwa Fani Wahyudi Bin Achmad Junaidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penganiayaan, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 buah gunting kecil, dan 1buah pisau kecil, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Diketahui, bahwa terdakwa Fani Wahyudi bin Achmad Junaidi, pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira jam 12.00 wib. Bertempat di pinggir Jalan Raya Kenjeran No. 527 Surabaya. Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Agustin Tini Nia Ningsih.
Awalnya terdakwa adalah pacar dari saksi Agustin Tini Nia Ningsih. Kemudian pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 jam 12.00 wib, dipinggir jalan Raya Kenjeran No.527, terdakwa Fani melihat saksi Agustin, dibonceng sepeda motor duduk di tengah bersama saksi Hegar Prasetya dan saksi Bahriyeh.
Terdakwa menghentikan laju sepeda motor, terdakwa mengajak saksi Agustin pulang. Namun saksi Agustin tidak mau pulang, membuat terdakwa marah lalu mengeluarkan pisau dalam tas.
Saksi Hegar berusaha melerai, dan Agustin berhasil mengamankan pisau tersebut. Saat sepeda motor saksi berjalan kembali, terdakwa mengejar saksi Agustin, sembari mengambil gunting dalam tas nya dan menusukan ke arah saksi Agustin, tepat mengenai di bagian punggung bagian belakang.
Hasil Visum Et Repertum Pada korban : didapatkan luka robek di darah punggung belakang atas tengah disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.(sw).
Editor : Redaksi