suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sejak 2017, Pemdes Tenggor Lakukan Tambal Sulam Jalan Kabupaten Yang Rusak.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Gresik- Jalan sebagai  akses atau penghubung  antar kampung, desa, wilayah  atau daerah merupakan obyek vital dalam arus perpindahan orang, barang dan jasa untuk melakukan aktivitas ekonominya atau kegiatan lain.

 Sesuai dengan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, berdasarkan kewenangan atau status maka penyelenggaraan jalan kabupaten merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. 

Diantaranya, jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan propinsi. Lalu jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa dan antar desa.  

Selanjutnya, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan propinsi dan jalan sekunder dalam kota.  Ada juga jalan strategis kabupaten. Ruas-ruas jalan kabupaten  sendiri ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Maka sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 34 Tahun 2006  tentang Jalan sudah jelas kewenangan pada pemerintah kabupaten. Jadi terkait apa pun itu, seperti ada kerusakan badan jalan itu ranah pemkab terutama dinas terkait  untuk memperbaikinya.  Seperti di Gresik selatan, jalan kabupaten  (jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kecamatan  dengan desa  atau antar desa) di beberapa titik  mengalami kerusakan.

Dan  Dinas PUTR bidang bina marga sendiri terkesan kurang sigap menyikapi hal tersebut, salah satunya jalan kabupaten yang berpaving berada di desa Tenggor kecamatan Balongpanggang.

Di mana akses jalan ini membentang dari timur, desa Klotok sampai ke barat tepatnya desa Babatan.  Jalan kabupaten yang berada di wilayah desa Tenggor sendiri, menurut Kades Tenggor Kowiyanto kepada awak media pada Senin (30/11/2020) mengungkapkan jika sejak tahun 2017 lalu sudah mengalami kerusakan di beberapa titik. Pada periode kades dahulu.

" Jalan kabupaten yang rusak sepanjang 200 meter dari panjang keseluruhan 1000 meter atau 1 km. Letaknya di utara desa, penghubung  antara desa Pinggir dan desa Tenggor," ujarnya.

Selama itu, pihak pemerintah desa Tenggor sudah melakukan tambal sulam  pada beberapa titik yang berlubang. Dan pada pemerintahan saya sudah 3 kali melakukan upaya tambal sulam. Pihak Dinas terkait tidak ada perhatian sama sekali selama ini, keluh Kowiyanto saat berada di kantor desa Tenggor.

Akibat kerusakan ini yang membuat aktivitas ekonomi warga terganggu.

Dan pernah terjadi kecelakaan, meski tidak memakan korban jiwa. Apalagi kalau musim penghujan lubang pada jalan tersebut bak kubangan kerbau, kasihan masyarakat yang melaluinya ,imbuhnya.

Kepada Pemkab melalui Dinas PUTR, kembali Kades Tenggor menghimbau agar  dinas PUTR segera melakukan perbaikan atau perawatan akses jalan kabupaten yang berada di wilayah desa Tenggor.

Sehingga aktivitas ekonomi masyarakat Tenggor bisa lancar kembali.  Terutama bagi anak-anak yang akan sekolah kembali awal tahun 2021 nanti.  Terkait jalan kabupaten, Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan Jalan dan Jembatan bidang Bina marga DPUTR Gresik Eddy  Pancoro, melalui aplikasi whatsapp mengatakan bahwa panjang jalan kabupaten seluruhnya  (Gresik daratan dan Bawean)  ada  512,16 km, sementara  panjang jalan kabupaten yang melintasi yang desa Klotok sampai desa Babatan kecamatan Balongpanggang ada 6 km. (imam)

Editor :