Jombang, Suara Publik.com - Kembali, isu tak sedap menerpa di Pemerintahan Kabupaten Jombang. Seperti yang twrjadi di Satuan Kerja (Satker) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) KabupatenJombang diduga kuat telah menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sedikitnya, sebut sumber, indikasi itu bisa dilihat pada sejumlah paket yang mestinya layak ditender tapi yang terjadi malah dipecah dalam bentuk pengadaan langsung (PL).
Tidak hanya itu, klaim bantahan yang dilontarkan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait pelaksanaan paket, juga kian menambah ambigu atmosfir pengadaan.
Sejumlah paket yang lazimnya ditender itu antara lain pekerjaan konstruksi rehabilitasi lantai GOR senilai Rp 185 juta, pekerjaan konstruksi rehab dan pengecatan GOR senilai Rp 93 juta, pengadaan peralatan karpet batminton senilai Rp 84 juta, pengadaan tiang net portable badminton dengan pemberat senilai Rp 14 juta, serta pengadaan ring basket portable dengan pemberat senilai Rp 50 juta.
Diketahui, kelima paket ini dikemas dalam bentuk pengadaan langsung. "Poin pentingnya adalah kenapa lima paket yang menempati obyek serta merujuk pada kegiatan sejenis itu dilakukan pemecahan? Tentu, pengadaan langsung memang lebih efektif dibanding tender, sebagaimana perintah serta ketentuan Perpres 16/2018.
Tapi kalau pemecahan paket justru dimaksudkan untuk menghindari tender, ya beda lagi masalahnya. Bahkan Perpres 16/2018, secara tegas telah melarang praktik seperti itu, "ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Masih menurut sumber, lima paket pekerjaan milik Disporapar yang berlokasi di GOR Jombang itu seyogyanya menjadi dua paket saja. Yakni, satu paket tender dan satu paket pengadaan langsung.
Alasannya, tegas sumber, tiga paket berbasis pengadaan barang (antaralain pengadaan karpet batminton, tiang net batminton portable dengan pemberat, serta ring basket portable dengan pemberat) tersebut bisa digabung menjadi satu karena alasan kesamaan kode rekening.
"Saya tidak mengerti kenapa paket yang memiliki kode rekening yang sama tidak digabung saja.
Menurut hemat saya, pemecahan paket seperti itu justru memicu pemborosan anggaran negara. Sebab, setiap kontraktual diperlukan pos anggaran untuk honorarium petugas pengadaan barang dan jasa, juga pos perencanaan dan pengawasan.
Bayangkan saja, berapa banyak pos kegiatan yang muncul dan perlu anggaran, padahal semestinya bisa digabung dan terjadi penghematan, "tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan kenapa metode pemilihan tidak dilakukan secara epurchasing, mengingat barang yang dibutuhkan merupakan barang pabrikan.
Sebagaimana ketentuan berlaku, sebutnya, untuk setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, epurchasing merupakan pilihan utama terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah selama sarat dan ketentuan terpenuhi. "Yang pasti epurchasing lebih efektif dan lebih hemat, "katanya.
Berikutnya, paket yang layak ditender tapi malah dipecah adalah, sebut sumber, pekerjaan konstruksi rehab lantai GOR senilai Rp 185 juta (pada papan informasi proyek cuma disebut Rp 180 juta) dan pekerjaan konstruksi rehab dan pengecatan GOR senilai Rp 93.495.700.
Alasan kenapa dua paket ini harus digabung atau ditender, katanya, karena dua paket fisik tersebut menempati obyek yang sama, yaitu GOR. Selain itu, jadwal pelaksanaan dua paket juga tercatat beriringan atau hanya selisih 8 hari kalender.
"Lagi lagi dugaannya adalah terjadi pemborosan uang negara, ketika dua paket ini tidak ditender, "ujar sumber.
Lalu apa yang melatari praktik tersebut bisa terjadi? Plt Kepala Disporapar Jombang, Hari Purnomo, saat dikonfirmasi via sambungan whatsApp, Kamis (3/12/2020), hanya menjawab diplomatis. "Konfirmasi terkait giat (paket fisik dan pengadaan peralatan, red) di GOR, silahkan langsung ke pak Sekdin (Sekretaris Dinas) selaku PPK-nya nggih, "tegasnya kepada Suara Publik.com.
Sementara itu, Sekretaris Disporapar Jombang selaku PPK pengadaan barang dan jasa, Sujoko, menyebut ada rentang cukup jauh terkait jadwal paket fisik di GOR. Dikatakan, paket pekerjaan konstruksi rehab dan pengecatan GOR berlangsung pada awal kemunculan wabah covid 19 atau sumber anggaran dari reguler APBD. Sedang paket konstruksi rehab lantai GOR terjadi pada masa perubahan anggaran atau PAK.
"Kegiatan pengecatan GOR sudah berlangsung lama, sekitar awal kemunculan pandemi covid 19," tegas Sujoko kepada Suara Publik.com lewat sambungan whatsApp, Kamis (3/12/2020).
Penegasan Sujoko yang dimaksudkan sebagai alasan tidak dilakukan tender atau penggabungan paket fisik itu, rupanya masih menyisakan perdebatan.
Pada laman Sirup LKPP disebutkan, paket rehab dan pengecatan GOR dengan kode RUP 26133548 itu memang berlangsung dari Februari hingga Mei 2020. Tepatnya pemilihan penyedia dilakukan pada ulan Februari, kemudian pelaksanaan kontrak pada bulan Maret, sedang pemanfaatan barang/jasa pada April hingga Mei 2020.
Namun, pada kolom histori paket sirup LKPP, diketahui muncul blok warna biru dengan keterangan: 24847269, belanja pemeliharaan gedung dan fasilitas penunjang, dengan tanggal diperbarui 25 Agustus 2020. Sebagaimana diketahui, blok biru pada kolom histori paket tersebut memiliki makna bahwa jadwal pengadaan telah terjadi perubahan.
Atau tepatnya, jadwal paket rehabilitasi dan pengecatan GOR bukan pada Februari hingga Mei, melainkan dilangsungkan pada 25 Agustus 2020.
Apakah konstruksi informasi atau keterangan pada laman Sirup LKPP bisa dimungkinkan terjadi salah ketik atau bentuk kelalaian administratif yang lain, misalnya?
Juga, sejauh mana paket fisik dan pengadaan barang untuk GOR bisa disebut terindikasi pemborosan anggaran serta dugaan menghindari tender?
Terhadap pertanyaan ini, konfirmasi via chat whatsapp yang dikirim Suara Publik.com kepada pihak PPK, Sabtu (5/12/2020), belum berbuah jawaban. Bahkan, sampai berita ini di tayangkan belum ada penjelasan resmi dari Sekretaris Dinas selaku PPK nya tersebut. (Din)
Editor : Redaksi