Surabaya, Suara Publik - Tidak sepatutnya dicontoh yang dilakukan oleh Oki Hari Romadhon, warga Jalan Dinoyo Nomor 25 Surabaya ini. Oki didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian setelah mencuri laptop salah satu penghuni indekos, milik ibunya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan saksi korban Shabila Gadis Halida.
Di ruang sidang Cakra, korban mengaku kalau dirinya sempat menyimpan laptop merk ASUS Core 17 type GL503V 15 miliknya di dalam tas. “Waktu itu ada ibu saya juga di kos, sebelum berangkat ke Solo, tas itu diletakkan sama ibu saya di dekat meja di dalam kos. Nah waktu saya balik ke Surabaya, laptopnya sudah nggak ada,” kata Shabila.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi korban, terdakwa membenarkan kalau pada saat itu Ia mengambil laptop Shabila di dalam kamar kos.Ia mengambil laptop tersebut menggunakan kunci cadangan kamar kos yang disimpan oleh orang tuanya.
“Saya ambil pakai kunci serep kos-kosan yang disimpan ibu saya pak hakim. Saya masuk kemudian saya ambil, laptop, cahrger dan mousenya juga,” ujar terdakwa.
Dalam persidangan, pemuda 20 tahun itu mengaku nekat mengambil laptop tersebut untuk dijual dan hasilnya untuk jajan. “Saya niatnya untuk dijual pak,” terangnya. Sementara itu, Jaksa Dedy diminta majelis hakim untuk segera mempersiapkan tuntutan terhadap Oki. “Tuntutan satu minggu yang mulia,” ucap Dedy.
Editor : Redaksi