Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan perempuan lewat aplikasi biro jodohTipu dengan terdakwa Yudha Setiawan yang juga mengaku sebagai anggota TNI AD, perkaranya disidangkan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (14/12/2020).
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan terdakwa bersalah karena telah merugikan pacarnya Noerika Evita Sari warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Patriot I/6 RT 05/RW 01 Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Majelis hakim menghukum terdakwa Yudha Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K. Hapsari,SH dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan penjara 2 tahun.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Yudha Setiawan menyatakan menerima putusan hakim, demikian pula jaksa Fadhil,SH, pengganti Jaksa Chalisa, menyatakan menerima. Sidang diakhiri dengan ketokan palu oleh hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Yang mana terdakwa menipu pacarnya Noerika mengaku sebagai anggota TNI AD kemudian meminjam uang sedikitnya Rp 28 juta.
Diketahui, terdakwa sebelumnya berkenalan dengan pacarnya Noerika melalui aplikasi jodoh Tinder. Noerika pun tertarik dengan terdakwa karena menggunakan seragam TNI. Kemudian terdakwa mengaku sebagai anggota TNI AD yang berdinas di Divisi 2 Kostrad di Singosari, Malang.
Setelah hubungan pacaran berjalan beberapa bulan, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Noerika. Alasannya untuk mengurus masalah di kesatuan dinasnya.
Akan tetapi uang puluhan juta yang dipinjam terdakwa hanya penipuan belaka, tak kunjung dikembalikan dan malah untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.(Sam)
Editor : Redaksi