suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tabrak Penyebrang Jalan Hingga Tewas, Anas Dituntut 6 Bulan Penjara, Ajukan Pembelaan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya berakibat korban yang ditabrak meninggal dunia, dengan terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020).

Setelah dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya ajukan pledoi, melalui Kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa yaitu Denny Wijaya merasa keberatan kliennya dituntut 6 bulan penjara. "Sangat keberatan, karena sebelumnya klien saya sudah ada etikad baik untuk memberikan kompensasi terhadap pihak keluarga korban. Kedua pihak pun sama-sama menerima musibah tersebut," kata Wijaya, saat ditemui usai persidangan.

"Ini terjadi karena kelalaian, dalam pledoi ini saya berharap kepada majelis hakim klien saya dihukum se'ringan-ringannya," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 23 Desember 2020, dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui bahwa terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira jam 09.00 Wib, Bertempat di Jalan Tambaksari depan rumah No. 38 Surabaya. " Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Berawal saat terdakwa melintas di jalan Tambaksari menggunakan sepeda motor,dengan kecepatan 30 km/jam, menuju arah jalan Kalidami Surabaya. Saat di depan rumah nomer 38 jalan Tambaksari, dari arah Utara korban Liauw Tjan Hing menyebrang jalan, ada mobil pick up box berhenti memberi kesempatan korban Liauw menyebrang.

Terdakwa yang berada di belakang mobil pick up, pindah jalur sebelah kiri saat tahu korban sedang menyebrang jalan berjarak 2 meter, terdakwa berusaha mengerem dan menghindar namun masih terjadi benturan dengan korban Liauw Tjan Hing, akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan hasil Visum Et Repertum Jenazah di RSUD Dr SOETOMO Surabaya dengan hasil pemeriksaan, Pada pemeriksaan luar ditemukan : Luka memar pada kelopak mata kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kanan, opunggung tangan kiri. Luka robek pada kepala, tungkai bawah kiri, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas