SURABAYA (Suara Publik) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Agus Kurniawan alias Doyok bin Suyono, digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio call, Selasa ( 05/01/2021).
Sidang dengan agenda saksi dari Kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Samsu dari Kejari Surabaya.
Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH secara gratis yang ditunjuk oleh majelis hakim.
Saksi penangkap Ali Fachrudin, menerangkan benar telah menangkap terdakwa Agus Kurniawan, dan ditemukan sabu satu poket, yang diakui membeli dari Ateng, sebanyak 1 gram, dan oleh terdakwa dibagi menjadi 4 poket untuk dijual kembali, dan mendapatkan keuntungan dari setiap poketnya.
Terdakwa ditangkap dari pengembangan tersangka lain, yang mengaku membeli sabu 1 poket dari terdakwa seharga 400 ribu.
Dalam penguasaan pada terdakwa saksi mendapatkan sabu sisa 1 poket di dalam kantong celananya. Dan terdakwa terbukti positif saat melalui tes urine. Saat diperiksa, terdakwa mengaku kapok dan meminta maaf atas perbuatannya yang melanggar hukum, terdakwa mengaku memakai sendiri sabu tersebut, dan yang telah terjual 3 poket, dengan cara membayar menyicil kepada Ateng, kalau sudah laku sabu yang dijual.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Januari 2020, dengan agenda tuntutan oleh JPU.
Diketahui, bahwa terdakwa Agus Kurniawan alias Doyok bin Suyono, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 16:00 wib.Bertempat di Menganti Kabupaten Gresik "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I".
Berawal kebiasaan terdakwa membeli sabu dari Samsul Huda alias Ateng ( berkas terpisah) dengan harga tinggi. Terdakwa memesan sabu ke Samsul Huda ( berkas terpisah) 1 gram seharga 1,250 juta. Dibayar setelah sabu terjual. Dan mengambil sabu ke Ateng di Menganti Gresik.
Terdakwa membagi sabu menjadi 4 poket dijual 1 poket seharga 400 ribu.Sabu 1 poket dibeli oleh Adi Santoso ( berkas terpisah), 2 poket dijual pada orang lain, dan sisa 1 poket disimpan terdakwa untuk dipakai sendiri.
Transaksi sabu tersebut diketahui polisi Polrestabes Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap Adi Santoso Rabu 15 Juli 2020, di jalan Pagesangan gang sutet, dan Adi Santoso menjelaskan kalau beli sabu dari terdakwa.
Selanjutnya polisi menangkap terdakwa di rumahnya jalan Dusun Legundi Menganti Gresik.tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 wib. Saat digeledah ditemukan sabu 0,29 gram dan 1 pipet kaca ada sisa sabu. Dan diakui terdakwa sabu tersebut didapat dari Ateng, untuk dijual lagi. Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi