suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyicil Sabu Seharga 1,5 Juta, Dijual Lagi, Taufan Ditangkap Dengan BB 4 Poket Siap Edar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang secara online Vidio call diruang Tirta 1, dengan terdakwa moch.taufan, perkara narkotika jenis sabu, di PN.Surabaya, Selasa (05/01/2021).
Foto: Sidang secara online Vidio call diruang Tirta 1, dengan terdakwa moch.taufan, perkara narkotika jenis sabu, di PN.Surabaya, Selasa (05/01/2021).

SURABAYA (Suara Publik) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Moch.Taufan bin Sasuhat selaku pengedar, digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio call, Selasa (05/01/2021).

Saksi penangkap dari Polrestabes Slamet Raharjo, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, SH,. Saksi Slamet Raharjo menerangkan telah menangkap terdakwa Taufan di depan rumahnya jalan Petemon 2 nomer 55 Surabaya, saat digeledah ditemukan 4 poket sabu, terdakwa kepada polisi mengaku membeli sabu tersebut dari Yayan (DPO) seharga 1,5 juta. Baru dibayar oleh terdakwa 500 ribu kepada Yayan (DPO).

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Taufan. sidang akan dilanjutkan Selasa 12 Januari 2020, dengan agenda tuntutan dari jaksa Parlan.

Diketahui, bahwa terdakwa Moch.Taufan bin Sasuhat pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar pukul 09.00 wib.

Bertempat di warung kopi depan rumah terdakwa Jalan Petemon 2 No. 55 Surabaya "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."

Berawal terdakwa mendapat sabu 1 gram seharga 1,5 juta dari Yayan (DPO). Selanjutnya sabu dibagi 5 Poket, dan dijual ngecer per poket harga 150 ribu sampai 200 ribu.Terdakwa mendapatkan keuntungan 250 ribu.

Selanjutnya Rabu 2 September 2020 sekira pukul 10.00 wib, di depan rumahnya jalan Petemon 2 no.55 Saksi Slamet Raharjo dan saksi Firdaus Alam dari Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa dan ditemukan sabu sebarat 0,47 gram, 3 poket plastik sabu masing masing 0,45 gram,0,35 gram,dan 0,92 gram, timbangan elektrik dan sekrop plastik, ditemukan didalam rumah terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :