SURABAYA, (Suara Publik.com) - Guna meningkatkan mutu kuantitas dan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya, pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah melalui program swakelola pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Namun, kenyataannya dana yang bernilai fantastis tersebut berjalan tidak sesuai dengan aturan semestinya.
Melalui dana swakelola type 1 tersebut, beberapa pelaksanaan sejumlah proyek dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) patut disorot.
Pasalnya, proyek konstruksi (fisik) kegiatan pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya diduga kuat menyimpang dan tak sesuai aturan.
Seperti hal nya yang terjadi pada pembangunan ruang kelas di SMKS 17 Agustus ini.
Pantauan Suara Publik dilapangan menyebutkan, bahwa kegiatan pembangunan ruang kelas praktik sekolah belum selesai seutuhnya namun, dana nya sudah terealisasi atau terbayar penuh 100% pada rekening sekolah.
100%
Diperkirakan pembangunan ruang ini masih mencapai sekitar 75% saja. Nampak terlihat, ruang kelas yang di bangun di lantai 2 ini masih terlihat batu bata. Selain Itu, belum diplester dan lantai belum dikeramik.
Terlihat andang masih menempel di antara dinding. Pengecatan tembok dan pemasangan atap plafon belum dikerjakan.
Tak hanya Itu, pemasangan kabel listrik dan lampu belum terlihat.
Dikonfirmasi Kepala Sekolah SMKS 17 Agustus, melalui bendahara sekolah sekaligus proyek, Iwan mengakui ada nya keterlambatan pengerjaan pembangunan ruang praktik siswa. "Memang Itu pekerjaan pembangunan ruang praktik siswa lantai atas yang baru belum Selesai," terang Iwan, ditemui di SMKS 17 Agustus, Jalan Nginden Semolo No 44, Sukolilo, Surabaya, Selasa (5/1/2021).
Iwan menjelaskan, bahwa anggaran pembangunan gedung kelas di berikan dari Dinas Pendidikan Jatim pada bulan Agustus 2020 lalu. "Pihak sekolah di transfer dari Dinas Pendidikan Jatim melalui Bank Jatim sekitar Bulan Agustus lalu," tutur Iwan.
Masih dijelaskannya, proses pencairan dana pembangunan kelas tersebut sebanyak 3 tahap. "Pencairan dana nya ada 3 Termin, Kalau gak salah, yang pertama 30%, kedua 40% dan ketiga atau terakhir 30%," terangnya.
Saat disinggung, kenapa pembangunan ruang kelas praktik siswa sampai berganti tahun 2021 ini belum selesai, padahal dana nya sudah diterima 100% ? Iwan tidak menampik bila pelaksanaannya molor, bahkan melewati tahun 2020 lalu. Namun, pihak sekolah merasa tidak bersalah sebab, tidak ada teguran dan melaksanakan sesuai dengan petunjuk dari pihak Dinas Pendidikan Jatim.
"Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai petunjuk atasannya (Dindik Jatim), menurut tim fasilitator tidak ada masalah, " tukasnya.
Diketahui, berdasarkan Sirup LKPP 2020 menyebutkan, bahwa SMKS 17 Agustus 1945 mendapatkan bantuan berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa beserta Perabotnya dengan sistim paket swakelola type 1. Tertulis nilai pagu sebesar Rp 924.965.800,00 bersumber dari dana APBD-P. Sedangkan sebagai satker nya dari Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Adapun jadwal pelaksanaan pekerjaan nya dimulai Bulan Mei 2020 sampai dengan Bulan Desember 2020. Bila mengacu pada (Peraturan Presiden) Perpres No 16 Tahun 2018, type swakelola 1 dijelaskan dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan.
Selain itu, dijelaskan dalam pelaksanaan swakelola 1 dilakukan dengan ketentuan PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dapat menggunakan pegawai kementrian/lembaga/perangkat daerah/tenaga ahli. (Dre)
Editor : Redaksi