suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ridwan "Kurir Berbayar 50 Ribu" Ditangkap Saat Bawa 2 Poket Sabu.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ridwan Setyawan alias Wawan, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Ridwan Setyawan alias Wawan, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik.com) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Ridwan Setyawan alias Wawan, yang digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JaksaPenuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara,SH, dari Kejari Surabaya, yang mendakwa Ridwan Setyawan yang diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang tidak dilanjutkan dan akan ditunda Minggu depan, dikarenakan pihak JPU belum dapat menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa.(06/01/2021).

" Kami mohon waktu satu Minggu yang mulia, saksi sudah kami hubungi, namun masih ada kegiatan kantor, jadi tidak dapat hadir," jelas jaksa Febrian.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda saksi penangkap dari Kepolisian.

Diketahui, bahwa terdakwa Ridwan Setyawan alias Wawan bin Sabar, Pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, Bertempat di Jl. Juwingan Gg Jaran-Jaran Surabaya. "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" Terdakwa telah menerima 2 poket sabu dari Yudi (DPO), yang akan dijual perpoket 150 ribu, setiap harinya terdakwa mendapat upah 50 ribu dari Yudi.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di Jl. Juwingan Gg Jaran-Jaran Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Siswanto Budi Santoso anggota Polsek Gubeng Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 poket sabu diselipkan pada pintu mobil samping tempat duduk terdakwa, 1 buah pipa kaca yang berisi sabu bekas pakai berada diatas meja , timbangan elektrik, dibawa mobil yang sedang terparkir, samping terdakwa duduk.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar