suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Masturah, Kurir 17 Poket Sabu Siap Jual, Dituntut Sebagai Pengedar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Masturah menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (12/01/2021).
Foto: Terdakwa Masturah menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (12/01/2021).

SURABAYA, (Suara Publik.com) - Terdakwa Masturah bin Maksum disidangkan atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online.

Dalam persidangan, warga Jalan Dupak Mesigit Gang VIII No 26 tersebut tidak didampingi penasihat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di agenda sidang keterangan saksi, Jaksa Irene hadirkan dua saksi penangkap Subianto dan Teguh. Keduanya mengaku meringkus terdakwa ketika berada di rumahnya.

Ketika digeledah ditemukan 17 poket sabu dengan berat bervariasi.

“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan pak hakim. Ketika kami geledah ada di saku celananya ada sabu siap edar tersebut,” ujar Subianto kepada ketua majelis hakim Fadjar Isman.

Disamping itu, terdakwa membenarkan keterangan saksi penangkap. Bahwa pada saat itu dirinya berada di rumah. Sabu tersebut dia dapatkan dari Mat Sahri (DPO). Rencananya, 17 poket sabu tersebut akan dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poketnya. “Kalau berhasi menjaual satu poket saya dapat untung upah Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu pak hakim,” jelas Masturah.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa hakim memerintahkan jaksa untuk menyiapkan tuntutan minggu depan. “Baik sidang ditunda minggu depan, agendanya tuntutan ya. Terdakwa kembali ke tahanan,” kata Fadjar.(Sam)

Editor :