suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu Seharga 1,5 Juta, Kedua Terdakwa ini Dituntut Berbeda.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Fence dan Arthur, perkara narkotika jenis sabu, menjalani sidang ruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (12/01/2021).
Foto: Terdakwa Fence dan Arthur, perkara narkotika jenis sabu, menjalani sidang ruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (12/01/2021).

SURABAYA, (Suara Publik.com) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan 1,34 gram, dengan terdakwa Fence bin Buce bersama dengan terdakwa Arthur anak dari Buce, digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (12/01/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Diah Ratri Hapsari,SH, yang dibacakan oleh Jaksa Ni Made Sri Astri Utami,SH, dari Kejari Tanjung Perak. Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terhadap terdakwa Fence dan Arthur, dengan masing masing tuntutan yaitu, yang terbukti bersalah "Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu."

Menuntut terdakwa Fence bin Buce dengan 6 tahun 3 bulan penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan Untuk terdakwa Arthur anak dari Bucek dengan 7 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui, bahwa ia terdakwa II Arthur anak dari Buce pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 17.45 WIB Bertempat di Jalan Manukan Surabaya.

Berawal pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 13.00 wib terdakwa Arthur anak dari Buce menghubungi dengan Handphone milik terdakwa II ke Yona (DPO), untuk memesan sabu seharga 1.500.000,-, uang milik terdakwa Arthur.

Hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 jam 17.45 wib, terdakwa mentransfer ke dua nomer rekening untuk mentransfer masing masing sejumlah 750 ribu. Barang sabu diranjau di daerah Pakuwon indah.

Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya jalan candi lempung 47 A, Lontar Surabaya. Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi tiga klip poket kecil, kemudian oleh terdakwa Arthur akan dijual kembali.

Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 07.15 wib bertempat di Jl Candi Lempung 47 A, Lontar Surabaya, Terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyanto dan Saksi Yefri Arya Dirgantara yang merupakan anggota Kepolisian.

Saat penggeledahan ditemukan 1 kotak kecil yang di dalamnya berisi 3 klip plastic kecil yang berisi sabu dengan berat 1.34 gram, dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II.

Kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam).

Editor :