SURABAYA, (Suara Publik.com) - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, dengan terdakwa Moch.Aldi Setiawan bin Hariono dan terdakwa Moch.Irvani bin Muchlis, digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Rabu, (13/01/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Hakim Fadjar yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan terdakwa Moch.Aldi Setiawan bin Hariono dan terdakwa Moch.Irvani bin Muchlis, Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap mereka terdakwa masing masing selama 5 (lima) tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 0,43 gram beserta bungkusnya,dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini,SH, yang diwakilkan oleh Jaksa Febrian Dirgantara,SH, dari Kejari Surabaya, Yang menuntut kedua terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pada putusan hakim kedua terdakwa menyatakan pikir pikir selama satu Minggu, dan JPU juga menyatakan pikir pikir.
Diketahui terdakwa Moch.Aldi Setiawan bin Hariono dan terdakwa Moch.Irvani bin Muchlis, Pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, sekira pukul 16.00 wib, Bertempat di depan Kuburan Ngagel Surabaya. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Berawal terdakwa Moch.Aldi Setiawan mendapat telpone dari Kadar untuk pesan sabu dengan harga sepakat 650 ribu dibayar tunai dimuka.
Selanjutnya terdakwa Aldi via telpone menghubungi Rudi alias UD (DPO)untuk memesan sabu. Atas petunjuk Rudi agar terdakwa Aldi mentransfer ke rekening BCA An.Dani Setiawan.
Setelah mentransfer, pukul 15.00 wib,terdakwa di telepon Rudi untuk mengambil sabu pesanan yang diletakkan di pinggir Jalan setelah halte Makam Ngagel Surabaya.
Sesampainya dirumah, jalan Upajiwa 3/4 Ngagel Wonokromo, terdakwa memanggil terdakwa Moch.Irvani, mengajak memakai sabu bersama sama, dengan cara menyubit sabu pesanan temannya Kadar.
Pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib temannya bernama Dona, memesan sabu kepada terdakwa Aldi, karena Kadar pemesan sabu masih berada di Jakarta, maka oleh terdakwa Aldi sabu pesanan Kadar, dijual kepada Dona, sepakat bertemu bertemu di pinggir JL. Raya Ngagel Rejo Surabaya.
Saat hendak mengantar pesanan sabu ke Dona, terdakwa Aldi dan terdakwa Irvani yang berboncengan sepeda motor ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan kedapatan 1bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 0,43 gram, beserta bungkusnya ditemukan disaku celana panjang sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Moch. Aldi Setiawan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi