SURABAYA, (Suara Publik.com) - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, dengan terdakwa Satria Putra Abdi alias Rio bin Andy Leenardo, digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online,Kamis (14/01/2021).
Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, mengadili, Menyatakan terdakwa Satria Putta Abdi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.salah satu pasal alternatif dakwaan Jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa, 1 poket sabu di dalam pipet kaca dengan berat 1,79 gram berikut pipetnya yang ditemukan, Alat Hisap Sabu dan 1 HP, Dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim tersebut sama ( Conform ) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, SH dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Satria dengan 3 tahun penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Satria menyatakan menerima, demikian juga jaksa Suparlan menerima.
Diketahui, bahwa terdakwa Satria Putra Abdi alias Rio bin Andy Leenardo, pada hari Selasa 02 Juni 2020 sekira pukul 16.50 wib, Bertempat di kamar Rusunawa Gunungsari Lantai 1-B Kanan No 17 Surabaya "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I."
Berawal terdakwa Satria menghubungi Marco Fransiskus( berkas terpisah) melalui Hp, membeli 1 poket sabu seharga 150 ribu, yang baru dibayar terdakwa 100 ribu. yang kemudian sabu di pakai bersama.
Selanjutnya saksi Suripno dan saksi Erwan Andi Ismanto anggota Polrestabes tanggal 2 Juni, sekira pukul 20.00 wib, menangkap terdakwa Satria Putra Abdi dan saksi Marco Fransiskus ( berkas terpisah)di Rusunawa Gunungsari Lt 1 Blok B kanan nomer 17 Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu di dalam pipet kaca dengan berat 1,79 gram berikut pipetnya yang ditemukan di atas kursi, Alat Hisap Sabu dan 1 HP ditemukan di atas lantai rumah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi