“Kalau tower itu pasti aman dari sambaran petir, karena ada penangkalnya. Tapi imbasnya kepada alat elektronik milik warga, dan tidak sedikit TV dan Radio Warga yang terkena radiasi tower milik PT Telkomsel itu,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, tidak hanya alat elektronik saja yang menjadi korban, tapi beberapa hewan ternak juga mati akibat radiasinya. Sementara pihak PT Telkomsel tidak mau tahu atas kerugian yang diderita warga.
“Oleh karena itu, saya minta kepada Bupati Bondowoso, agar tidak lagi memperpanjang ijin kontrak PT Telkomsel, karena warga telah telah menderita kerugian akibat berdirinya tower tanpa tanggung jawab selama 10 tahun,” tegasnya.
Dijelaskan, kalau tower itu masih berdiri tegak, warga akan melakukan pembongkaran paksa terhadap tower itu. Walaupun harus berhadapan dengan hukum, karena warga punya dasar untuk menolak.
“Dasar kami sudah jelas, sebagaimana dalam UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) dan (2), dan dari sisi perekonomian juga harus sesuai dengan Pasal 33 ayat (4)., Juga dijelaskan dalam UU no. 23, 19997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. UU no.26, 2007 tentang penataan ruang. Dan PP 69 tahun 1996,” tegasnya.
Ditambahkan, sebelumnya pihak warga telah mengirim surat kepada Bupati dan PT Telkomsel serta pemilik lahan, bahwa warga sekitar tower menolak dengan tegas tidak boleh lagi ada tower di sekitar warga dalam radius 72 meter. Karena dikuatirkan tower itu roboh setelah terus bertambahnya beban di atas.
“Maka dari itu, gangguan daripada tower itu adalah, pancaran frekuensi signal yang berdapak kepada kesehatan warga, dan kekuatan petir yang mengakibatkan elektronik milk warga banya yang rusak,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Camat Wonosari, Ghozal Rawan, mengaku bahwa pihaknya telah mempertemukan warga dengan pihak PT Telkomsel, namun belum ada kesepakatan, sehingga warga melakukan unjuk rasa menolak berdirinya Tower di sekitarnya.
“Memang pada prinsipnya warga minta kompensasi kepada PT Telkomsel, tapi kompensasi itu kepada perorangan. Semantara dari pihak PT Telkomsel menghendaki kompensasi itu akan diberikan, tapi bersifat umum, seperti pembangunan fasilitas umum,” kata mantan Camat Pujer ini.
Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan komonikasi dengan pihak PT Telkomsel untuk mencari jalan tengah, sehingga ada kesepakatan dan tidak saling merugikan.
“Atas nama pemerintah, saya tetap menginginkan jalan yang terbaik, agar kedua belah pihak saling diuntungkan,” imbuhnya.
Sedikitnya, 79 orang warga Desa Sumber Kalong RT.18 RW.07 Kecamatan Wonosari melakukan unjuk rasa. Mereka menolak berdirinya Tower milik PT.Telkomsel di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tower ini didirikan oleh PT. Siemen, yang kemudian dialihkan ke PT Telkomsel hingga masa kontraknya berakhir pada 30 Juni 2014. Warga mendesak Bupati Bondowoso agar ijin perpanjangan ditolak, karena selama ini tower tersebut dianggap telah merugikan warga sekitar.
Sementara sejumlah petugas dari Polsek Wonosari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP. Suwantoro yang saat itu melakukan pengamanan, juga dibantu dari anggota TNI Koramil Wonosari serta beberapa anggota Satpol PP dan staf Kecamatan. (mul)
Editor : Pak RW