PELABUHAN TANJUNG PERAK (Suara Publik)- Perkara dugaan tipu gelap 50 ton senilai Rp. 575 juta oleh PT. Persada Nusantara Timur yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunggu gelar perkara. “Gelar perkara sudah ditunda 4 kali. Mudah-mudahan, segera dijadwalkan penyidik,” ucap pelapor Abdul Munif (38), warga Ds. Tegolombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah.
Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga. “Kini saya masih belum bisa kerja apa apa, sementara itu, saya harus kebebanan bunga bank yang terus berjalan dan harus saya bayar. Saya mohon pihak penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bisa segera meleyelesaikan perkara ini, sehingga saya segera mendapat kepastian hukum,” ucap Munif dengan nada sedih.
“Saya mohon kepada Ibu Ganis Setyaningrum dan bapak Gunanta. Saya mohon bantuannya untuk membantu perkara ini segera selesai. Sekarang saya tidak bekerja, bagaimana nasib anak istri saya. Saya minta tolong Bu Ganis dan Pak Gunanta untuk keadilan,” keluh Munif kepada www.suara-publik.com, kemarin.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M. Gunanta S.I.K dikonfirmasi lewat Whatsapp (WA) belum ada jawaban. Seperti pemberitaan kemarin, pengusaha beras melaporkan PT. Persada Nusantara Timur (PNT), Jl. Tanjung Sari No. 44 Blok B-36, Surabaya. Abdul Munif (38), warga Ds. Tegolombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah mengadukan Direktur Utama (Dirut) PT PNT, Freddy Thie yang juga dikenal Bupati Kaimana, Papua Barat terpilih ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kini, proses hukum berdasarkan Laporan informasi No. R/LI-241/X/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 31 Oktober 2020 atas tuduhan pasal 378 jo 372 ditanga(dwi)ni Polres Pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. SPRIN-LIDIK/522/XI/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 06 November 2020. (dwi)
Editor : Redaksi