GRESIK, (Suara Publik) - Diduga Penipuan oleh oknum yang berkedok UMKM PT Pubisker yang membujuk atau mengiming- imingi janji yang tidak jelas arah dan tujuan perusahaan tersebut korban didampingi LIRA mendatangi Polres Gresik untuk melaporkan.
Oknum yang berkedok UMKM PT Pubisker sudah menyimpang dari apa yang disampaikan awal mula kepada kami selaku masyarakat yang direkrut masuk ke UMKM Pubisker tersebut,"Ujar Hery" kepada awak media, Selasa (2/1).
Tambah Hery, kami masyarakat kecil merasa tertipu adanya cek bodong, permodalan saham, maupun dengan sistem jual beli tanah kapling kerjasama dengan perusahaan tersebut, dan saya sudah tertipu 130 juta dan masih banyak lagi yang tertipu selain kami bahkan ada yang Sampai 500 juta.
100%
Sedangkan ibu Hanim (Korban) juga memaparkan kepada awak media, sudah banyak korban selain kami yang tertipu, ini hanya beberapa atau segelintir saja untuk masuk dan melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Tidak itu saja dari banyaknya saksi masyarakat yang merasa tertipu bujuk rayunya banyak yang sudah keluar uang pribadi untuk menalangi dipergerakan UMKM yang disebut Pubisker yang tidak jelas arah dan tujuannya ini.
Dan sebenarnya dibentuknya direktur cabang wilayah kabupaten Gresik yang bernama Setyo Hadi Utomo dan bersama istrinya Arofah ikut serta gerilya dan mengakui juga selaku narasumber PT Pubisker Dirut cabang dikabupaten Gresik.
Tidak itu saja, akan tetapi beberapa cara lain untuk menipu mangsanya diduga mengaku- ngaku selaku Direktur Utama ( PT Pubisker) yang ada dalam bukti tertera secara tertulis yang kita lampirkan bernama M.Sholeh yang tidak diketahui keberadaanya diperusahaan pusat bisnis kerakyatan yang bergerak di bidang UMKM dan juga tidak jelas keberadaan kantornya sampai sekarang.
Dan saya berharap semoga aparat penegak hukum Polres Gresik dapat membongkar kasus yang mulai mengakar ini, supaya tidak ada korban penipuan lagi setelah kami, tegasnya.
Wiwit Arhamur Ridlo selaku Bupati LIRA DPD kabupaten Gresik saat ditemui menyampaikan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Gresik yang akan siap mendampingi mengawal jalannya proses hukum dugaan penipuan yang dilakukan oknum PT Pubisker (Pusat Bisnis Kerakyatan).
Karena ini sudah melibatkan sebagian banyak masyarakat yang tertipu sekitar wilayah kabupaten Gresik. Maka kami selaku kontrol sosial kemasyarakatan harus mengambil sikap tegas adanya temuan laporan tim dari lumbung informasi rakyat (LIRA) dugaan dengan dasar penipuan yang seperti ini, sudah sangat merugikan masyarakat, paling tidak kita akan dampingi atau mengawal untuk melaporkan kerana hukum sampai tuntas, tegas wiwit arhamur ridlo.
Padahal penipuan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang pasal 378 KUHP yang menyebutkan ," Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan- perkataan bohong, membujuk orang, merugikan seseorang dengan cara menipu untuk kepentingan pribadi, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(Tim lmam)
Editor : Redaksi