suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Disuruh Ambilkan Sabu 5 Gram, Diiming-Imingi Nyabu Gratis, Ainur dan Dicky Dituntut 6 Tahun

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Dicky (atas), terdakwa Ainur Rofiq ( bawah) saat menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya,Rabu (03/02/2021).
Foto: Terdakwa Dicky (atas), terdakwa Ainur Rofiq ( bawah) saat menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya,Rabu (03/02/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik) - Ainur Rofiq alias Sinyo alias Cung dan Dicky Faisal Tanjung diadili di tuntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara, setelah dinyatakan penuntut umum bersalah mengedarkan 5,0 gram sabu.

Sesuai dengan surat dakwaan, kedua terdakwa melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Ainur Rofiq alias Sinyo alias Cung dan Dicky Faisal Tanjung bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai sabu-sabu seberat 5 gram untuk diperjual belikan.

Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Rabu (03/02/2021).

Setelah mendengarkan tuntutan, Penasihat Hukumnya Rony mengaku keberatan dan meminta agar majelis hakim memberikan keringanan. “Saya ajukan pembelaan secara tertulis, memohon agar hukuman dapat diringankan yang mulia,” kata Rony. Namun Jaksa Darwis masih tetap pada tuntutnya.

Sementara itu, kedua terdakwa Ainur dan Dicky meminta keringanan kepada hakim. “Mohon keringanan pak hakim, saya mengaku salah pak, tidak akan mengulanginya lagi,” ucap keduanya.

Untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim menutup dan menunda persidangan untuk memusyawarahkan hasilnya. “Baik minta keringanan ya, jangan sampai diulangi lagi terdakwa. Sidang putusan minggu depan,” kata Hakim.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa diperintah oleh Amril (berkas terpisah) untuk mengambilkan sabu ke rumah Roni di Jalan Sidonipah Surabaya. Dengan iming-iming menikmati sabu gratis, keduanya pun mau.

Akan tetapi belum sampai tujuan, di Jalan Pakuwon City Surabaya keduanya disergap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, keduanya dan Amril berhasil diamankan.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper