SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram, dengan terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. Kamis (04/02/2021).
Sidang agenda pembacaan putusan oleh hakim Sapruddin yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”
Menghukum terdakwa Ibrahim Nur Syabana oleh karenanya pidana dengan pidana 4 tahun penjara, dan denda 800 juta, subsider 1 bulan penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal alternatif pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa : 4 poket sabu ,HP, uang 200 ribu, dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki,SH, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian pula JPU. Diketahui terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim, pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib. Bertempat di Hotel Reddorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya.
Terdakwa membeli sabu yang memesan dari Rizal (DPO) sebanyak 0,50 gram, seharga 600 ribu.Selanjutnya Rizal (DPO) mengantar sabu ke Hotel Reddorz jalan Dukuh Kupang Surabaya. Dimana saat itu terdakwa sedang Chek In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yuaninda di kamar nomor B-9.
Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 4 poket kecil, dan satu bungkus dibagi dua lagi untuk dipakai sendiri. Yang satu bungkus kecil satunya diberikan kepada saksi Bagus Dwi Prastya, yang juga check on di kamar B-11.
Tiga poket lainnya oleh terdakwa dijual seharga 200 ribu per poket, sisa hasil jualan dipakai terdakwa untuk makan dan beli rokok. Berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Adi Surya dan saksi Roni Christiawan anggota Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada pukul 23.45 wib, dalam kamar hotel.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1timbangan elektrik, alat hisap, HP dan uang 200 ribu, berada diatas meja.
Dalam dakwaan pertama terdakwa, sebagaiamana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi