suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Mohc. Fauzi Dihukum 62 Bulan, Denda 50 Juta Rupiah

avatar suara-publik.com
Foto: Tampak berjalannya sidang perkara persetubuhan anak dibawah umur, dengan terdakwa Moh.Fauzi, agenda vonis, diruang tirta 1,PN.Surabaya, secara online.
Foto: Tampak berjalannya sidang perkara persetubuhan anak dibawah umur, dengan terdakwa Moh.Fauzi, agenda vonis, diruang tirta 1,PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara membujuk anak dibawah umur untuk lakukan persetubuhan, dengan terdakwa Moh.Fauzi bin Zuhri, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim diketuai Dewi Iswani, setelah mendengarkan dakwaan jaksa, saksi Chaqqun Fauzi orang tua korban (LRA),mengadili , Menyatakan terdakwa Moh.Fauzi bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014. tentang perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam dakwaan Jaksa, Menghukum terdakwa Moh.Fauzi bin Zuhri oleh karenanya dengan 5 tahun dan 2 bulan penjara, dan denda 10 juta, subsider 2 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Rabu (03/02/2021).

Barang bukti berupa, 1 rok pendek dan celana dalam , dikembalikan kepada Korban (LRA).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Moh.Fauzi dengan pidana penjara 6 tahun, denda 10 juta, subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Fauzi masih memohon keringanan hukuman, " Saya mohon keringanan hukuman Bu hakim," melas terdakwa. " Sudah ringan ini, memang hukuman minimalnya lima tahun untuk perbuatanmu," " Ya Bu hakim saya menerima," jawab terdakwa.

Demikian pula jaksa Damang menyatakan menerima, Majelis hakim menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, berawal, saat terdakwa Moh Fauzi bin Zuhri pada hari Minggu 06 September 2020 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di lokasi proyek rumah kos jalan Semolowaru Utara 1/139-B Surabaya. Terdakwa meminta korban (LRA) usia 14 tahun, duduk di bangku SMP, menghubungi korban lewat komunikasi HP, untuk datang menemuinya.

Sesampainya di proyek, terdakwa duduk disamping korban sambil berkata " AYO DADI TEMAN DEKAT, BEN GAMPANG LAPO-LAPO," yang maksudnya mengajak korban (LRA) menjadi teman dekat supaya bisa berbuat apa saja. Yang sebelumnya melalui chatting terdakwa menyatakan menyayangi korban.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa memberi uang 50 ribu kepada korban (LRA). Kemudian terdakwa mulai memegang pipi, tangan korban, remas payudara sambil berkata " NENG AKU PENGIN" terdakwa memegang kemaluan korban, dan menidurkan korban di tanah beralaskan baju, terdakwa melampiaskan nafsunya dengan berhubungan badan.

Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, yang kedua korban diposisi atas sambil pantat korban naik turun, sampai akhirnya terdakwa Fauzi keluar sperma kembali, dikeluarkan diluar vagina korban (LRA).

Selanjutnya saksi Chaqqun Aziz orangtua korban merasa curiga atas sikap perubahan anaknya dan menanyakannya, sampai akhirnya korban (LRA) menceritakan semua kejadian kepada orang tuanya. Dan saksi Chaqqun Aziz melaporkan ke Polrestabes Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper