Pantai Cemoro Sewu yang dulu pernah dijadikan penambangan pasir illegal, berlokasi di Desa Selok Anyar dan Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang menyisakan cerita menyedihkan. Selain, menyisakan kerusakan alam yang luar biasa, lokasi bekas penambangan pasir illegal ini juga menyisakan cerita tragedi pembunuhan Salim Kancil pada 2015. Eksploitasi alam itu berubah menjadi rawa rawa. Akses masuk ke lokasi pesisir pantai cemoro sewu saat itu, hanya jalan setapak, yang kondisinya rusak berlubang. Jangankan dilalui mobil, untuk sepeda motor pun tidak bisa melintas keluar masuk ke area pesisir pantai cemoro sewu. Kini, kondisi itu berubah drastis lebih baik sejak campur tangan perusahaan swasta PT. Lautan Udang Indoensua Sejahtera (LUIS). Akses jalan keluar masuk ke pantai pesisir Cemoro Sewu bisa dilalui mobil. Ironisnya, setelah dilakukan perbaikan akses jalan dan direklamasi oleh PT. LUIS, kini lahan Cemoro Sewu yang segera dirubah pemanfaatan lahan sebagai tambak udang dan wisata alam di soal sejumlah oknum masyarakat Lumajang. Sehingga berbuntut penutupan akses jalan penghubung ke Pantai Cemoro Sewu oleh PT. LUIS. Ikuti penelusuran www.suara-publik.com.
LUMAJANG (Suara Publik)- “Sebenernya reklamasi pantai Cemoro Sewu memberikan manfaat kepada warga Kecamatan Pasirian, khususnya warga Desa Selok Anyar. Meski belum operasional, Nurhasin mengakui PT. LUIS sudah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Desa Selok Anyar, diantaranya pengurukan bekas tambang pasir illegal dan pembuatan saluran irigasi pertanian. Tapi karena adanya campur tangan oknum masyarakat yang statusnya bukan warga Desa Selok Anyar,” tegas Kepala Desa (Kades) Selok Anyar, Nurhasin saat ditemui di rumahnya, Minggu (07/02/2021).
Nurhasin menduga, masalah ini dipicu permasalahan pribadi oknum masyarakat tersebut dengan PT. LUIS. “Kalau tidak salah, oknum masyarakat ini salah satunya dulu mitra kerja atau pengikut PT. LUIS. Saya tidak tahu jelas statusnya, tapi dulu ada kaitannya dan pro PT. LUIS,” ungkap Nurhasin, kemarin. Pria yang ramah dan dua periode menjadi Kades Selok Anyar ini menambahkan, oknum masyarakat ini mengaku mewakili warga Desa Selok Anyar. “Warga Selo Anyar yang mana. Saya sebagai Kades Selok Anyar selama ini tidak pernah mendengar adanya pengaduan dari warga Selo Anyar. Oknum masyarakat ini bukan warga Desa Selo Anyar,” ucap Nurhasin.
Nurhasin mengatakan, dirinya sudah sampaikan langsung keterkaitan oknum masyarakat ini ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Yuli Haris di Kantor Bupati Lumajang, Jumat (05/02/2021). “Bahkan, saya sempat dipanggil dan ditanya Bupati Lumajang, Pak Thoriq. Semuanya sudah saya sampaikan dengan jujur dan apa adanya,” aku Nurhasin.
“Konflik PT. LUIS dengan oknum masyarakat yang berbuntut penutupan akses jalan penghubung ke pantai Cemoro Sewu yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. LUIS. Disebabkan ada upaya perusakan dan upaya prilaku merugikan yang dilakukan oknum masyarakat. Ini sudah saya adukan ke Polres Lumajang,” beber Nurhasin.
Nurhasin menambahkan, dirinya tidak tahu awalnya munculnya kelompok massa yang menamakan Kompas dan Gempar. “Tiba-tiba mereka mengadukan penutupan akses jalan itu ke DPRD Kabupaten Lumajang dan menjadikan pemilik warung di kawasan pantai Cemoro Sewu seolah-olah menjadi korban. Padahal inisiator warung di kawasan pantai Cemoro Sewu adalah saya, dan mereka komitmen jika PT. LUIS meminta lahannya dikosongkan, mereka bersedia mongosongkan dan minggir,” ungkap Nurhasin.
Sementara Kades Selok Awar-Awar, Didik Nurhandoko, Minggu (7/2/2021) yang di wilayahnya juga terdapat lahan tambak udang PT. LUIS juga memberikan pernyataan senada dengan Kades Selok Anyar. Kepala Desa Selok Awar-Awar, Didik Nurhandoko mengakui, tidak terjadi konflik atau penolakan warganya terhadap aktivitas PT. LUIS. Kades berusia muda yang terkenal ramah ini mengatakan sepengetahuannya lahan milik PT. LUIS di Desa Selok Anyar sudah sah dan berupa HGU. Didik kemudian bercerita tentang demo massa beberapa waktu lalu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang yang dimotori oknum masyarakat untuk menuntut HGU PT. LUIS dicabut.
“Rencananya pendemo kumpul di Desa Selok Awar-Awar. Setelah saya cek, ternyata peserta demo tersebut mayoritas bukan warga Desa Selok Awar-Awar. Saya akhirnya keberatan dan melarang mereka kumpul disini untuk mencegah timbul konflik antar sesama warga. Keamanan dan kenyamanan warga Desa Selok Awar-Awar adalah tanggung jawab saya,” tegasnya.
Kades Selok Anyar, Nurhasin & Kades Selok Awar-Awar, Didik Nurhandoko mengungkap, ada tiga oknum masyarakat sebagai dalang pemicu konflik di lahan PT. LUIS, siapakah mereka yang disebut-sebut oknum masyarakat?. (bersambung/dwi)
Editor : Redaksi