suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Merasa Kesal di Pecat, Mantan Bos Ditusuk Berulang Kali, Erfan Abadi di Vonis 6 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang denganTerdakwa Mohammad Foto: Erfan Abadi, perkara pembunuhan berencana, diruang Sari 1,PN.Surabaya, secara online Vidio call, Selasa (09/02/2021).
Sidang denganTerdakwa Mohammad Foto: Erfan Abadi, perkara pembunuhan berencana, diruang Sari 1,PN.Surabaya, secara online Vidio call, Selasa (09/02/2021).

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara pembunuhan berencana, dengan terdakwa Mohammad Erfan Abadi bin Yono Yo'an, diruang Sari 1,PN.Surabaya, secara online Vidio call, Selasa (09/02/2021).

Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, yang Mengadili, Menyatakan terdakwa bersalah "Telah melakukan perbuatan Mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain." Menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Jaksa.

Barang bukti berupa : 1 pisau dapur yang ada bercak darah. 1 pisau dapur kondisi patah yang ada bercak darahnya. 1 baju warna abu-abu. 1 kaos warna hitam yang ada bercak darahnya. 1 potong celana pendek warna hitam yang ada bercak darahnya. 1 lembar kain sprei yang ada bercak darahnya. 1 bedcover yang ada bercak darahnya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya,SH dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Mohammad Erfan Abadi bin Yono Yo'an, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 03.00 wib, Bertempat di kos-kosan jalan Ir. H. Soekarno Surabaya, Awalnya terdakwa Mohammad Erfan Abadi bin Yono Yo'an bekerja pada saksi I Putu Budhi Widhiyana, sakit hati karena akan dipecat saksi. Sehingga muncul niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi.

Mempersiapkan perbuatannya pada hari Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 02.30 wib, terdakwa mengambil pisau dapur di kamar kos yang ditempati bersama saksi. Disimpan dibawah guling terdakwa.

Saat saksi tertidur lelap dengan badan tidur telungkup, lalu terdakwa mengambil pisau dari bawah guling kemudian berdiri dan mendekati Saksi I putu Budhi Widhiyana langsung menusukan pisau tersebut ke arah bagian belakang kepala saksi sebanyak dua kali.

Saksi Putu terbangun, terdakwa kembali menusukan pisau ke arah kepala, mengenai leher sebelah kiri. saksi Putu berusaha menangkis pisau sehingga pisau patah. Mengakibatkan saksi putu terluka dan mengeluarkan darah. Terdakwa masih kembali menyerang dengan pisau patah ke bagian atas kepala sebanyak dua kali, sampai kepala saksi putu robek.

Saksi putu berupaya merebut patahan pisau, namun terdakwa yang sudah kalap, mengambil pisau lainnya yang ada di westafel, kembali menyerang saksi mengenai pipi sebanyak dua kali, membuat saksi putu tak berdaya banyak mengeluarkan darah.

Terdakwa kembali menusukan pisau ke arah leher dua kali dan dada kiri bagian atas, sampai akhirnya saksi putu terjatuh ke lantai.

Saat akan melarikan diri turun ke lantai bawah, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Mulyorejo, dan korban saksi putu di selamatkan oleh masyarakat sekitar.

Hasil Visum et Repertum dengan kesimpulan: ditemukan, Luka bacok pada kepala sisi kiri; Luka iris pada kepala sisi kiri, pipi kiri, pipi kanan, leher kiri, dada kiri, jari jempol tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kiri.

Editor :