suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu Seberat 50 Gram, Saiful Amin Divonis 9 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Muhammad Saiful Amin , menjalani sidang diruang Garuda 2,PN.Surabaya, secara online, Rabu (10/02/2021).
Foto: Terdakwa Muhammad Saiful Amin , menjalani sidang diruang Garuda 2,PN.Surabaya, secara online, Rabu (10/02/2021).

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 50 gram, dengan terdakwa Muhammad Saiful Amin bin Umar Said (alm), diruang Garuda 2,PN.Surabaya, secara online, Rabu (10/02/2021).

Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan, Muhammad Saiful Amin bin Umar Said (alm), bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 1 Miliar, subsidiair 3 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa, 5 kantong berisi sabu dengan berat masing masing, 24,6 gram, 3,7 gram, 4,79 gram,0,53 gram, 0,6 gram, ( dengan berat total 36,34 gram). 1 timbangan digital , satu perangkat bong untuk hisap sabu, 1 HP. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R.Paembonan,SH dari Kejati Jatim, yang menuntut 11 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Saiful, menyatakan menerima, demikian juga JPU menerima.

Diketahui, terdakwa Muhammad Saiful Amin alias Siful bin Umar Said (alm). pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 wib, Bertempat di Jalan Semampir Tengah 5-A/9 , Sukolilo Surabaya.

Bahwa saksi Eko Prasetyo dan saksi Hari Fitrianto anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, menangkap terdakwa dalam kamar kos nomor 9 Jalan Semampir Tengah 5-A,Surabaya.

Melakukan penggeledahan ditemukan 5 kantong berisi sabu dengan berat masing masing, 24,6 gram, 3,7 gram, 4,79 gram,0,53 gram, 0,6 gram, ( dengan berat total 36,34 gram). 1timbangan digital, satu perangkat bong untuk hisap sabu, 1 HP. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim.

Terdakwa mengakui kalau barang bukti sabu 36,34 gram, diperoleh terdakwa dari Sempak (DPO), Kamis 23 Juli 2020, diranjau di sekitar alun alun Mojokerto, dengan jumlah total 50 gram. Atas perintah Sempak. Terdakwa mendapat upah 200 ribu setiap kali ngirim.(Sam)

Editor :