SURABAYA, (Suara Publik) - Terdakwa Imam Khusairi diadili di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran terlibat perkara pencurian dan penganiayaan terhadap bosnya Irene Margereta, 57, warga Jalan Pandegiling No 197, Surabaya.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT membacakan surat dakwaan terdakwa Imam. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 dia bekerja sebagai kuli bangunan yang sedang merenovasi rumah milik korban Irene Margereta. Saat Irene mengecek rumahnya yang sedang direnovasi, tanpa ada perkataan apa pun terdakwa Imam memukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian tengkuk Irene sebanyak dua kali.
Kemudian, korban pun terjatuh ke lantai dan berteriak minta tolong. Karena panik, warga Jalan Jati No 9, RT 02/RW 14, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Blitar itu membungkam mulut korban menggunakan kain kerudung yang dikenakan oleh korban.
Karena masih berontak minta tolong. Dengan teganya pria ini memukul lagi Irene menggunakan balok kayu hingga mengenai kepalanya. Kurang puas, Imam menekan leher dan pundak korban menggunakan batu bata.
“Terdakwa mengancam akan membunuh saksi Irene Margereta jika berteriak, setelah itu terdakwa menginjak tengkuk leher saksi Irene Margereta, lalu terdakwa mengikat kaki dan tangan saksi Irene Margereta menggunakan sebuah handuk,” ujar Jaksa Riny, Senin (15/02/2021).
Melihat kondisi korban yang masih berontak, Imam memukuli lagi kepala Irene menggunakan ember kecil. Sudah tak berdaya lagi, tubuh korban ditutupi menggunakan batu bata putih dan lemari kaca.
“Setelah itu terdakwa mengambil tas milik Irene yang di dalamnya terdapat dua Hp, charger Hp, flasdisk, buku tabungan, amplop berisi tiket pesawat, kartu ATM, dan uang tunai Rp 3 juta,” papar Riny.
Akibat perbuatan terdakwa, Irene mengalami sejumlah luka robek di bagian kepalanya, memar di bagian leher, pipi, dan pundaknya. Tak hanya itu, total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 33 juta.
Setelah dibacakan dakwaanya, terdakwa membenarkan keterangan jaksa. Saat akan dilanjutkan ke agenda keterangan saksi, Irene masih belum bisa menghadiri persidangan lantaran masih dirawat di RS. “Karena saksi berhalangan hadir, kita tunda ya minggu depan sidangnya,” ucap ketua majelis hakim Muhamad Firza.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 365 ayat (2), ke-4 KUHP.
Editor : Redaksi