SURABAYA, (Suara Publik) - Santi Novita, 24, warga Sidoyoso Kali Utara, Surabaya, nekat gelapkan motor milik pria yang dikenalnya lewat sosial media (Sosmed) Facebook (Fb).
Akibat perbuatannya, wanita tersebut diganjar hukuman 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Santi hanya bisa meratapi nasibnya setelah hakim menyatakan bersalah diruang sidang Garuda II. Dirinya dikenakan pasal pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa Santi Novita bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat secara bersama-sama. Menyebabkan kerugian terhadap korban Prima Dwi Arista senilai Rp 10 juta,” kata majelis hakim Muhamad Firza, Senin (15/02/2021).
Atas putusan tersebut, terdakwa meminta keringanan. Ia beralasan masih memiliki tanggungjawab sebagai seorang ibu untuk menghidupi anaknya. Ia juga mengaku kalau dirinya usai bercerai dengan suaminya. “Saya minta keringanan pak hakim, saya habis cerai. Anak saya satu, nggak ada yang biayai,” ucap Novita.
Akan tetapi, majelis hakim tetap pada keputusannya menghukum terdakwa selama 22 bulan. Menurutnya hukuman itu sudah diringankan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya melalui jaksa pengganti I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Santi pun menerima putusan tersebut. Disamping itu, Jaksa Willy juga menerima. “Baik kalau begitu pak, saya terima,” ujar Santi.
Santi mengaku pada saat itu kepepet karena tidak punya uang untuk membayar kos-kosan. Ia berkenalan dengan Prima Dwi Arista warga Desa Cerme, Kabupaten Gresik untuk diajak bertemu. Santi pun mengajak koleganya Ana (DPO) untuk merencanakan membawa kabur motor milik Prima.
“Saya kenalan, lalu saya ajak ketemuan di Suramadu. Saat itu motornya saya pinjam untuk ke toilet, saya boncengan dengan Ana. Kemudian Ana mengarahkan motornya ke Bangkalan, Madura,” tutur Santi.
Setelah menunggu lama, Prima curiga dengan Santi dan Ana yang tak kunjung kembali. Setelah kejadian tersebut, Prima melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, Prima mengalami kerugian Rp 10 juta. “Saya nggak tahu dijual Ana berapa. Saya Cuma dapat bagian Rp 300. Itu saya buat bayar kos-kosan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi