SURABAYA, (Suara Publik)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara,SH, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu itu juga dibebani denda Rp 1 miliar. “Apa bila terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka sebagai gantinya menjalani hukuman selama tiga bulan penjara,” kata Jaksa Febrian di ruang sidang, (15/02/2021).
Diketahui sebelumnya, oknum polisi yang sempat bertugas di kesatuan Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan itu nyambi menjadi kurir sabu seberat 1000 gram. Sabu itu merupakan milik Latifah, pacarnya yang disidang secara terpisah.
Atas tuntutan tersebut Rizky meminta keringanan hukuman dan mengajukan pembelaan melalui pengacaranya. “Saya minta keringanan pak, nanti akan saya ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ujar Rizky.
Setelah mendengarkan permintaan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan meminta penasihat hukumnya mempersiapkan pembelaan pada minggu depan. “Baik pledoi minggu depan ya,” tandas majelis hakim.(Sam)
Editor : Redaksi