SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak dua poket seharga 400 ribu, dengan terdakwa Baidowi bin Tunda (alm), diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara online, Rabu (17/02/2021).
Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,SH,dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan terdakwa Baidowi ” Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I." sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal alternatif 112Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. Majelis hakim yang memimpin persidangan, langsung memberikan vonis terhadap terdakwa, yang telah sepakat dengan tuntutan JPU, dengan pasal alternatif 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 2 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti 2 poket sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Baidowi menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim.
Diketahui, berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira jam 18.00 wib terdakwa membeli 2 poket sabu dari Madon(DPO) di jalan Kunti Surabaya, seharga masing masing 200 ribu, uang milik terdakwa.
Selanjutnya terdakaa menuju jalan Jakarta Surabaya.Ketika di SPBU jalan Jakarta, Terdakwa ditangkap saksi Andik dan saksi Sugeng anggota Polisi. Dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu dicelana jeans terdakwa.
Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukomanunggal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi