suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Vonis 6,3 Tahun Penjara, Bagi Agus Purnomo Penjual 10 Poket Sabu

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara sabu, dengan terdakwa Agus Purnomo, diruang Kartika II, PN.Surabaya, secara online Vidio call.
Foto: Sidang perkara sabu, dengan terdakwa Agus Purnomo, diruang Kartika II, PN.Surabaya, secara online Vidio call.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1,71 gram, dengan terdakwa Agus Purnomo bin Kajad, diruang Kartika II, PN.Surabaya, secara online Vidio call.

Sidang beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan terdakwa Agus Purnomo bin Kajad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, Denda 1 Miliar, subsider 4 bulan penjara,(18/02/2021).

Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa : 1buah bungkus rokok didalamnya terdapat 1klip plastik berisi 4 poket sabu berat total 1,71 gram. 1 buah HP. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai 900 ribu, dirampas negara.

Putusan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Ansari,SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terhadap putusan hakim, terdakwa Agus Purnomo menyatakan pikir- pikir.

Diketahu, pada hari Rabu 02 September 2020 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Agus Purnomo bin Kajad menghubungi Budi (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 10 poket seharga 850 ribu, diambil dijalan Dupak Surabaya, yang diletakkan di sebelah sampah pinggir jalan.

Selanjutnya 10 poket sabu dibawah pulang untuk dijual kembali, harga perpoket 150 ribu. Sabu telah laku terjual 6 poket pada tanggal 7 September 2020, di Jl. Gundih Gg. II Surabaya.

Pada tanggal 9 September sekira pukul 11.30 wib, saksi Agung Tri dan saksi Criss Muria anggota Polres KP3 menangkap terdakwa di jalan Gundu gang II. Dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok berisi 4 poket sabu, dengan berat 1,71 gram, di dalam lemari terdakwa , 1HP, dikaui milik terdakwa. Jika 10 poket terjual, terdakwa akan mendapatkan keuntungan 650 ribu.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda