SURABAYA, (Suara Publik)- Baharudin (53), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diganjar setimpal dengan pidana minimal selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta subsidiair 1 bulan kurungan, oleh hakim ketua Johanes Hehamony, Senin (01/03/2021).
Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, pria asal Sampang, Madura itu dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap korban PA (10) dan SN (10) di sebuah Musholla di Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap hakim Johanes.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Nurhayati dari Kejari Surabaya dan Penasihat Hukum terdakwa, Lukman Hakim dan Alfian Farizi, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Nurhayati, menggantikan Jaksa Anggraeni.
Dalam surat tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, Baharudin di tuntut sama dengan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan kali ini (conform). "Iya, conform," tutur Nurhayati saat dikonfirmasi melalui handphonenya.
Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatan cabulnya di sebuah musholla. Kakek yang indekos di kawasan Barat, Surabaya ini nekat meremas payudara dua korban usai mengaji di musholla tempat biasa Bahrudin bekerja.
Niat terdakwa meremas payudara dua gadis belia tersebut bertujuan untuk menegur, karena saat seusai mengaji di mushola PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain di dalam tempat ibadah.
Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara meremas payudara PA dan SN sebanyak empat kali selama lima detik.
“Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas payudara sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar Jaksa Anggraini di ruang sidang Candra, Senin (16/11/2020).
Dikemudian hari, seusai solat ashar, pria yang tiap harinya sebagai muazin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran mushola sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji.
Kakek bejat ini pun mengulangi aksinya, Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari meremas payudara sebanyak lima kali dan mencium bibir PA. “Kemudian Bahrudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini.
Hasil visium spesial forensik pada RS.Bhayangkara, menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik dan kekerasan pada alat kelamin pada kedua korban yang masih dibawah umur tersebut.(Sam)
Editor : Redaksi