suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ditangkap Dengan BB 0,22 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi, Ana dan Erdin Dihukum 12 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ana Robayati dan terdakwa Erdin Eka Edy Syahputra, menjalani sidang putusan diruang Candra, PN.Surabaya, Kamis (04/03/2021).
Foto: Terdakwa Ana Robayati dan terdakwa Erdin Eka Edy Syahputra, menjalani sidang putusan diruang Candra, PN.Surabaya, Kamis (04/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil Ekstacy, dengan terdakwa Ana Robayati Binti Sugiman dan terdakwa Erdin Eka Edy Syahputra Bin Edy Triyono, diruang Candra PN.Surabaya,secara online, Kamis (04/03/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh hakim Ni Made Purnami, yang mengadili, Menyatakan terdakwa Ana Robayati dan terdakwa Erdin Eka Edy Syahputra bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 plasti klip berisi sabu berat bersih 0,225 gram, 3 pil Ekstacy, 2 HP, dirampas untuk dimusnahkan. Putusan hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan,SH, dari Kejati Jatim, yang menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Basuki menyatakan menerma.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Ana Robayati binti Sugiman dan terdakwa Erdin Eka Edi Syahputra bin Edi Triyono, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020, sekitar Jam 23.30 wib, Bertempat di sebuah rumah kos di jalan Banyu Urip Kidul gang 6 no. 68 Surabaya.

Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekitar jam 15.00 wib, saksi M.Ainur Rafiq dan saksi Akhmad Faturrozi anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa adalah pemakai sabu- sabu, yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya dari informan pada hari Jumat 24 Juli 2020 sekira jam 22.00 wib, kedua terdakwa masih memiliki sabu yang akan dikonsumsi di kamar kos jalan Banyu Urip Kidul gang 6/ 68 Surabaya. Petugas langsung menuju tempat tersebut, melakukan penggerebekan dan penangkapan ditemukan barang bukti: 1 klip plastik isi sabu berat kotor 0,38 gram, 3 pil ekstacy (1,85 gram),2 HP, milik kedua terdakwa, ditemukan di atas kasur.

Kedua terdakwa awalnya ingin mengkonsumsi sabu bersama , kemudian terdakwa Ana dan terdakwa Erdin sepakat membeli sabu dari Cecep (DPO) seharga 600 ribu cara patungan, Dan terdakwa mengambil sabu pesanan yang dibeli di jalan Pandegiling sekitar jam 22.00 wib.

Tiga butir Pil Ekstacy dibeli oleh terdakwa seharga Rp.150.000,00/ per tablet yang rencananya akan dipakai besoknya di club' malam.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar